Menyalahgunakan Ijin Tinggal, Merokok Sembarangan, Dua PMI Hong Kong Diadili Hari Ini
HONG KONG – Hong Kong, sebuah wilayah dengan segala yang ada, hingga kini menjadi salah satu wilayah yang disiplin dalam budaya penegakan aturan hukumnya. Karena itulah, terkadang meskipun kesalahan sepele, dimata hukum, konsekwensinya tetap tidak bisa disepelekan. Proses dan sangsi sebagai bagian dari upaya penegakan berlangsung.
Seperti yang dilakoni oleh dua orang PMI Hong Kong kali ini. Kedapatan melakukan pelanggaran merokok di tempat yang bukan peruntukannya dan menyalahi ijin tinggal, dua orang pekerja migran Indonesia (PMI) di Hong Kong hari ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan.
Adalah TS, seorang PMI yang terdaftar dengan nomor kasus KCFN160/2019 hari ini menjalani persidangan di Kowlonn City Magistrates untuk mempertanggungjawabkan tuduhan merokok di tempat yang tidak diperbolehkan merokok.
PMI kedua yang hari ini menjalani persidangan adalah S. Kasusnya mengendap sejak tahun 2017, PMI yang terdaftar dengan nomor kasus STCC1097/2017 ini dituduh menyalahi ijin tinggalnya di Hong Kong.
Semoga keduanya mendapatkan kemudahan selama menjalani proses dan mendapatkan keputusan yang seadil-adilnya sesuai dengan kesalahan yang mereka perbuat. []