Menyalahgunakan Visa, Overstay dan Jualan Narkoba membuat Tiga PMI Dihadapkan ke Pengadilan Hari Ini

HONG KONG – Tiga orang pekerja migran Indonesia (PMI) hari ini (11/05/2020) kembali dihadapkan ke persidangan untuk mempertanggungjawabkan tuduhan perbuatan yang dialamatkan kepada ketiganya.Tiga orang PMI tersebut diadili di Tiga Pengadilan berbeda.
Informasi yang sampai di redaksi ApakabarOnline.com, tiga PMI tersebut adalah R binti Slamet, RDE, dan S Binti Jemingan.
Dua dari PMI tersebut telah terjerat perkara hukum di Hong Kong sudah sejak lama. Terutama S Binti Jemingan. PMI yang besok akan dialidi di Pengadilan Tuen Mun ini tersandung hukum sejak tahun 2015 dan tercatat dengan nomor kasus TMCC3007/2015.
Sedangkan R Binti Slamet diketahui tersandung perkara hukum sejak tahun 2019. Dirinya akan diadili di Pengadilan Tuen Mun dengan nomor kasus WKCC3243/2019.
Sedangkan RDE, diketahui tersandung perkara hukum di Hong kong pada tahun ini. RDE yang akan diadili di pengadilan Shatin terdaftar dengan nomor kasus STCC845/2020.
Semoga proses hukum ketiganya diberi kelancaran dan kemudahan serta mendaoatkan keadilan yang seadil-adilnya sesuai dengan fakta yang ada dan mereka lakukan. []