December 2, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Menyetrum Paksa PMI saat Istrinya Hamil Tua, Seorang Majikan Laki-Laki Dijatuhi Hukuman Denda, Penjara dan Kompensasi

3 min read

HONG KONG – Seorang majikan laki-laki berusia 42 tahun harus menjalani hukuman sesuai dengan keputusan pengadilan Singapura pada Rabu (23/10/2024) kemarin setelah terbukti berbuat cabul terhadap PRT asing asal Indonesia yang bekerja di rumah tangganya sejak 2018.

Peristiwa tersebut terjadi pada Agustus sampai Oktober 2023 kemarin, di flat tempat tinggalnya di kawasan Ang Mo Kio Singapura.

Terungkap di Pengadilan, peristiwa pencabulan bermula saat istri atau majikan perempuan tengah hamil 7 bulan.

Pelaku mengawali dengan perbuatan pameran alat setrum didepan korban. Merasa sukses melakukan pameran, pelaku meningkatkan aksinya dengan pamer sekaligus mengelus elus alat setrumnya sampai menyemburkan cairan keramat didepan korban.

Saat itu, korban mengaku sudah sangat terganggu dengan ulahnya, namun korban yang saat itu telah bekerja di keluarga tersebut sejak 2018 berusaha memaklumi, lantaran memang majikan perempuan kondisinya sedang hamil dan antara majikan perempuan dengan pelaku sering tidak harmonis, dimana pelaku beberapa kali mendengar majikan perempuan menolak melayani hoho hihe saat majikan laki-laki tengah berada dalam kondisi sangat membutuhkan penuntasan.

Namun naas, pada suatu malam, di bulan Agustus 2023, pelaku saat tengah malam mengendap masuk ke kamar korban yang pintunya tidak dilengkapi dengan kunci. Singkatnya, pelaku meminta korban untuk melayani hasrat hoho hihenya. Namun korban menolak.

Pelaku kemudian memaksa korban dengan menindih, menstimulasi area sensitif korban, hingga korban lemas tak berdaya dan tidak bisa melawan lagi saat majikan laki laki menyetrum korban.

Usai melakukan pada malam itu, korban dibuat dilema. Ingin mengadu namun kondisi majikan perempuan tengah hamil hingga tidak ingin mengganggu psikologisnya. Akhirnya korban memilih untuk diam dan berusaha membuat benteng pertahanan dengan mengenakan celana panjang beberapa lapis saat akan tidur.

Kemudian, pelaku pada beberapa hari berikutnya kembali mendatangi korban saat sedang beraktifitas di dapur, sedangkan istrinya tengah keluar rumah untuk sebuah keperluan. Hanya mereka berdua yang ada dalam flat tersebut.

Korban kembali dibuat tak berdaya, dengan mudah pelaku menundukan korban yang hanya mengenakan daster seperti biasanya saat beraktifitas di dapur.

Rupanya, peristiwa tersebut terus berlanjut hingga bulan Oktober, dimana saat memasuki bulan Oktober, korban menyadari dirinya tidak mengalami menstruasi. Dan saat melakukan pemeriksaan mandiri, korban mendapati dirinya positif hamil.

Kondisi tersebut kemudian disampaikan ke majikan laki-laki, dan majikan laki-laki tiba-tiba menyuruh korban untuk pulang ke Indonesia, melahirkan di Indonesia dan majikan akan memberinya sejumlah uang.

Jelas korban menolak tawaran majikan, hingga terjadilah perselisihan yang berujung pada kekerasan fisik.

Korban yang sudah tidak tahan lagi akhirnya memilih melarikan diri dari flat majikan dan langsung menuju kantor NGO [pembela PRT asing di Singapura untuk meminta bantuan.

Setelah kronologi dan duduk permasalahan telah disampaikan dan dipahami pihak NGO, korban kemudian didam;ingi untuk melaporkan kasusnya ke Kepolisian Singapura.

Disisi lain, supaya korban merasa aman, pihak NGO juga membantu korban dengan memediasi korban dengan keluarga di kampung halamannya terkait permasalahan yang menimpa korban.

Korban berstatus janda dan meninggalkan seorang anak di kampung halamannya.

Sembari menunggu proses yang panjang sekali, akhirnya pada April 2023 silam, korban pulang ke kampung halamannya dengan didampingi NGO yang menolongnya.

Korban kemudian melahirkan di Indonesia pada Mei 2024 dengan persalinan normal dan selamat.

Perkara hukum yang melibatkan korban baru memperoleh kepastian hukum pada 23 Oktober 2023, atau setahun sejak permasalahan tersebut dilaporkan, dimana hakim yang memimpin jalannya persidangan di Singapore State Courts memutus pelaku bersalah dan memerintahkan kepada lembaga pemasyarakatan untuk memenjarakan pelaku selama 2 tahun, membayar denda sebesar SGD 4.500, serta memberikan kompensasi kepada korban sebesar SGD 25 ribu. []

 

Advertisement
Advertisement