September 19, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Menyikapi Zero Cost Penempatan PMI, Otoritas Hong Kong Menyatakan Tidak Setuju Jika Peraturan Baru Membebani Warga Hong Kong

1 min read
Hong Kong Secretary for Labour and Welfare, Chris Sun (Foto Istimewa)

Hong Kong Secretary for Labour and Welfare, Chris Sun (Foto Istimewa)

HONG KONG – Sosialisasi terkait dengan aturan zero cost penempatan PRT asing asal Indonesia yang mengemuka di Hong Kong beberapa hari belakangan akhirnya beroleh tanggapan dari Pemerintah Hong Kong.

Pemerintah Hong Kong melalui Sekretaris  Tenaga Kerja dan Kesejahteraan, Chris Sun, dengan tegas menyatakan menentang aturan tersebut diberlakukan di Hong Kong.

Sun mengatakan, penambahan biaya HKD 5 ribu tersebut akan sangat membebani kalangan majikan dan dirasa tidak fair.

Ini dapat meningkatkan total biaya untuk mempekerjakan PRT dari Indonesia menjadi HK$20 ribuan, naik dari lebih dari HK$10 ribuan.

Perubahan kebijakan yang diusulkan Indonesia diperkirakan akan mempengaruhi banyak warganya, karena 41% dari 338.000 PRT asing di Hong Kong ini berasal dari Indonesia.

Sebenarnya Hong Kong sudah mengetahui, bahwa kebijakan “Biaya Penempatan Nol” atau zero cost, yang pertama kali diumumkan pada tahun 2020 oleh pemerintah Indonesia, mewajibkan majikan di luar negeri untuk menanggung semua biaya yang dikeluarkan saat mempekerjakan pekerja rumah tangga Indonesia.

Sun menambahkan, otoritas Hong Kong sebenarnya telh berkali-kali menyampaikan kepada Pemerintah Indonesia melalui KJRI Hong Kong, dimana hal mendasarnya adalah setiap kebijakan jangan sampai membebani apalagi merugikan baik pihak majikan maupun pihak PRT asal Indonesia yang diberangkatkan.

Bahkan, menurut Sun, Kepala Tenaga Kerja Hong Kong telah aktif menjajaki potensi untuk mendapatkan sumber-sumber baru PRT asing untuk didatangkan ke Hong Kong jika Indonesia memang tidak bisa lagi merubah keputusannya. []

Advertisement
Advertisement