November 22, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Merasa “Dijahati” Oknum Polisi Nakal ? Begini Cara Melaporkan

3 min read

ApakabarOnline.com – Polisi juga manusia, dimana secara kodrat, sebagai manusia tentu tidak berbeda dengan manusia-manusia lainnya yang bukan Polisi. Sebagai manusia, Polisi tentu ada yang baik dan ada pula yang tidak baik. Di sosial media, tidak jarang orang bercerita berbagai hal terkait dengan kejengkelan hingga keburukan yang dilakukan oleh Polisi. Namun jika bermaksud ingin menyelesaikan keburukan tersebut, apakah dengan dibahas di sosial media maupun menjadi bahan ghibah saja bisa menyelesaikan masalah ?

Jawabannya tentu saja tidak. Bahkan bisa-bisa menimbulkan permasalahan baru. Lantas bagaimana jika merasa memiliki masalah, tersandung masalah, hingga mengetahui masalah yang dilakukan oleh oknum Polisi dan ingin melaporkannya secara hukum ?

Melaporkan tindak pidana kepada Kepolisian diatur berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Daerah Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia. Secara garis besar, jika melihat tindak kriminal atau mengalami tindak pidana, warga bisa melaporkannya secara langsung ke kantor polisi. Laporan dapat disampaikan lewat layanan Call Cantre Polri (110), SMS (1717), dan online.

Dikutip dari Indonesia.go.id, laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana. Hal tersebut diatur dalam Pasal 1 angka 24 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Beberapa urusan dengan pihak kepolisian adalah saat mengalami tindak pidana dan hingga melihat kejadian tindak kejahatan (seperti pembunuhan, perampokan, korupsi, dan sebagainya). Kemudian untuk menentukan hal yang dilaporkan merupakan tindak pidana atau bukan, pihak berwenang akan melakukan penyelidikan terlebih dahulu.

Berikut adalah prosedur melaporkan tindak pidana kepada polisi, dilansir dari laman resmi pemerintah:

 

  1. Melaporkan peristiwa tindak pidana atau kriminal ke kantor polisi terdekat terlebih dahulu. Terdapat daerah hukum kepolisian Negara Republik Indonesia, yang diatur dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2007:
  • Markas Besar (Mabes) Polri untuk wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
  • Kepolisian Daerah (Polda) untuk wilayah provinsi
  • Kepolisian Resort (Polres) untuk wilayah kabupaten/kota
  • Kepolisan Sektor (Polsek) untuk wilayah kecamatan

Terkait hal di atas, warga dapat melaporkan tindak pidana atau kriminal kepada kepolisian tingkat sektor di mana tindak pidana tersebut terjadi.

 

  1. Berdasarkan Pasal 106 Ayat (2) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 23 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja pada Tingkat Kepolisian Resor dan Kepolisian Sektor, SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) bertugas untuk memberikan pelayanan kepolisian secara terpadu terhadap laporan atau pengaduan masyarakat, memberikan bantuan dan pertolongan, serta memberikan pelayanan informasi. Maka dari itu setelah mendatangi kantor polisi, bisa langsung ke bagian SPKT untuk memberi laporan atau pengaduan. Selanjutnya penyidik akan memberikan surat tanda penerimaan laporan atau pengaduan kepada yang bersangkutan.

 

  1. Setelah itu, penyidikan terhadap suatu tindak pidana dilaksanakan berdasarkan laporan polisi dan surat perintah penyidikan. Setelah laporan polisi dibuat, terhadap pelapor akan dilakukan pemeriksaan yang dituangkan dalam “Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saksi Pelapor”.

Karena itu, tindak pidana dilakukan berdasar pada surat perintah penyidikan dan laporan polisi. Dalam membuat laporan tentang dugaan tindak kejahatan, tidak dipungut biaya. Namun jika ada yang meminta bayaran, itu merupakan oknum dan warga bisa mmelaporkannya ke Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Tak hanya itu, masyarakat juga bisa melaporkan tindak pidana atau kriminal melalui layanan Call Centre Polri yang bisa digunakan 24 jam secara gratis. Masyarakat nantinya akan melakukan panggilan ke nomor akses 110, yang langsung terhubung ke agen layanan berupa informasi, pelaporan (kecelakaan, bencana, kerusuhan, dll) dan juga pengaduan (penghinaan nama baik, ancaman tindak kekerasan, dll).

Khususnya untuk warga DKI Jakarta, selain Call Centre, masyarakat bisa mengadukan lewat SMS yang dikirim ke 1717. Aduan ini dikelola oleh Polda Metro jaya.

Selain itu, masyarakat juga bisa mengadukan secara online. Pada era digital seperti sekarang ini, warga bisa melaporkan lewat Facebook, Twitter, atau Instagram. Terdapat beberapa unit kepolisian yang telah memiliki akun media sosial sendiri, sehingga masyarakat bisa berinteraksi dengan kepolisian. [Bona]

Advertisement
Advertisement