Merasa Memiliki Hak dan Ikut Membiayai, Mantan PMI Hong Kong Bernama Ainun Nekad Bongkar Rumah yang Ditempati Mantan Suami dengan Istri Barunya
MOJOKERTO – Perselisihan paska perceraian dengan jalan keluar perobohan atau pembongkaran rumah telah berkali-kali terjadi dan muncul di pemberitaan media. Jalan buntu, sakit hati, dan sederet alasan lain menjadi dasar pembongkaran dilakukan.
Terkini, sebuah rumah berukuran 4 x 8 yang terletak di kawasan Trowulan Mojokerto rata dengan tanah setelah dirobohkan oleh sekelompok orang pada Minggu (14/03/2021) kemarin.
Berdasarkan penelusuran ApakabarOnline.com dari berbagai sumber, aksi perobohan rumah dilakukan oleh Ainun (44), yang merupakan mantan istri dari penghuni rumah yang kini tengah menempati rumah tersebut dengan istri barunya.
Pembongkaran tersebut merupakan kesepakatan setelah putusan perceraian diketok hakim 20 tahun silam, dimana ada pembagian harta gono gini, terlebih dari hasil pernikahan Ainun dengan Kasnan (50) dikaruniai seorang anak perempuan yang kini telah tumbuh dewasa.
Kekesalan eks istri bernama Ainun Jariyah (44) sudah dipendamnya hingga 20 tahun. Lantaran kekesalannya sudah tak bisa ditahan, Ainun pun menyewa 10 orang untuk merobohkan rumah suaminya.
Untuk menyewa 10 orang tersebut, Ainun mengeluarkan biaya Rp 5 juta. Akhirnya, rumah tersebut roboh rata dengan tanah.
Pemerintah Desa Trowulan angkat bicara terkait pembongkaran rumah milik Kasnan warga Dusun Tegalan RT03/RW01, Desa/ Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto.
Kedua pihak sepakat membongkar rumah itu karena Kasnan tidak sanggup memenuhi permintaan mantan istri pertamanya yang meminta kompensasi dari harta gono-gini senilai harga rumah dibagi dua yakni sebanyak Rp 30 juta.
Kepala Desa Trowulan, Zainul Anwar mengatakan pihaknya telah melakukan mediasi atas permintaan Ainun selaku pihak kedua yang mendatangi kantor Balai Desa dan menceritakan terkait perceraian dengan mantan suaminya bernama Kasnan.
Dia bermaksud mengajukan pembagian hak terkait kasus harta gono-gini dari mantan suaminya tersebut.
“Jadi pihak mbak Ainun mengajukan untuk pembagian hak dan meminta pihak desa untuk memanggil yang bersangkutan yang sudah kita panggil dua kali namun tidak hadir,” ungkapnya di Kantor Balai Desa Trowulan, Senin (15/03/2021).
Zainul menyebut Kasnan selaku pihak pertama hadir dalam panggilan ketiga dalam mediasi terkait permintaan pihak kedua untuk pembagian harta gono-gini.
Pada intinya, pihak kedua meminta kompensasi dari harta gono-gini dalam bentuk rumah yang dibangun memakai biaya harta bersama saat mereka masih berstatus sebagai pasangan suami istri sah.
“Permintaan dari Ainun pihak kedua minta kompensasi Rp 30 juta dari rumah itu yang dihitung sesuai harga sekarang sekitar Rp 60 juta dibagi dua,” terangnya.
Namun dari pihak pertama tidak sanggup memenuhi permintaan itu karena tidak mempunyai uang dan pekerjaan tetap. Mereka sempat bernegosiasi nilai kompensasi dari Rp 30 juta turun menjadi Rp 20 juta sampai Rp 10 juta. Namun pihak pertama tidak mampu meski telah diberi tenggang waktu selama 5 tahun,”
“Ide pembongkaran rumah itu dari yang bersangkutan Mbak Ainun karena dia merasa itu haknya dan membangun rumah memakai biaya bersama,” jelasnya.
Zainul berdalih pihaknya sudah menyarankan dalam mediasi agar tidak membongkar rumah. Dia juga menyarankan lebih baik rumah itu diatasnamakan anak satu-satunya bernama Amilia (23) dari pernikahannya. Namun terkendala sertifikat tanah yang merupakan warisan dari keluarga Kasnan.
Kemudian, dari pihak pertama tetap bersikukuh melakukan keinginannya jika tidak ada kompensasi Rp 30 juta maka jalan satu-satunya adalah membongkar rumah. Kedua pihak akhirnya sepakat membongkar rumah seperti yang tertuang dalam surat perjanjian di atas kertas bermaterai.
“Ada surat pernyataan setelah rumah itu dibongkar nantinya dibagi dua,” terangnya.
Pembokaran rumah ini terkesan tindakan arogan bahkan dinilai cacat hukum, apalagi tanpa disaksikan aparat penegak hukum.
Namun faktanya Pemdes memberikan restu pembokaran rumah yang ditempati Kasnan bersama istri (Dari pernikahan ketiga) dan dua anaknya dengan membubuhkan tanda tangan plus stempel Kades Trowulan dalam surat perjanjian antara kedua belah pihak, pada Rabu 10 Maret 2021.
Bahkan pembongkaran rumah itu juga dikawal Kades dan Kepala Dusun Tegalan, Siti Alamah beserta 10 orang yang disewa oleh pihak kedua untuk membongkar rumah Kasnan, pada Minggu (14/03/2021) pagi.
“Ya, saya hadir bukan mengawal waktu itu saya diundang untuk menjelaskan lagi, kan saya sampaikan ke keluarga (Kasnan, Red) kalau memang bisa memenuhi kompensasi ini tidak akan terjadi pembongkaran,” ucap Zainul.
Ainun bahkan bersedia mengeluarkan uang hingga jutaan rupiah untuk biaya menyewa 10 orang yang membongkar rumah mantan suaminya tersebut.
“Saya yang menanggung biaya pembongkaran rumah itu untuk 10 orang yang membongkar sekitar Rp.5 juta,” ungkapnya di Balai Desa Trowulan, Senin (15/03/2021).
Dia mengakui ide merobohkan rumah muncul dari pemikirannya karena didasari rasa kesal atas perbuatan mantan suaminya yang ditambah tidak mampu memberikan kompensasi rumah harta gono-gini.
“Soalnya hati saya marah tidak keruan dibuat sakit hati, 20 tahun itu saya memendam itu, kok enak saya yang buat (Rumah) kini ditinggali sama istrinya yang sekarang,” ucap Ainun.
Masih kata Ainun, alasan dia kesal lantaran rumah harta gono-gini akan ditempati anaknya namun mantan suaminya tidak kunjung meninggalkan rumah itu.
Padahal, sudah berkali-kali diingatkan agar yang bersangkutan meninggalkan rumah yang menjadi hak anaknya.
“Saya sudah bilang tapi (Kasnan, Red) tidak kunjung meninggalkan rumah, haknya anak ya orangtua harus mengalah,”
Berdasarkan pengakuan Ainun selaku pihak kedua bahwasanya pembongkaran rumah sudah sesuai kesepakatan bersama dengan pihak pertama mantan suaminya yang tertuang dalam surat perjanjian disertai tanda tangan dan stempel dari Kepala Desa Trowulan pada Rabu 10 Maret 2021.
Sebelumnya, dia sempat mempertanyakan terkait pembagian rumah harta gono-gini yang rencananya akan ditempati putrinya.
Namun, permasalahan ini semakin berkecambuk saat mantan suaminya tidak kunjung meninggalkan rumah harta gono-gini yang akan ditempati putri semata wayang bernama AM (23).
Pihaknya memberikan pilihan jika tidak meninggalkan rumah maka dapat menggantinya dengan kompensasi.
Dia meminta kompensasi sesuai hak harta gono-gini lantaran dia ikut membiayai pembangunan rumah dari hasil tabungannya bekerja di Hong Kong antara tahun 1996 – 1999.
Sedangkan, AM (23) putri Ainun menjelaskan permasalahan ibunya dengan mantan suaminya terkait pembagian hak rumah harta gono-gini memang dimediasi oleh Pemdes Trowulan untuk mengantisipasi adanya pertikaian.
Pembongkaran rumah itu terpaksa dilakukan lantaran negosiasi gagal sebab Kasnan tidak sanggup memberikan kompensasi harta gono-gini sebanyak Rp 30 juta.
“Bapak saya tidak sanggup membayar Rp 30 juta itu tadi alasannya karena tidak punya uang padahal diberi waktu selama lima tahun,” jelasnya.
Dikatakannya, solusinya jika dahulu tidak ada bangunan maka seharusnya juga tidak ada bangunan lagi. Sehingga, sesuai kesepakatan bersama bangunan rumah dibongkar. Apalagi, rumah berdiri di tanah warisan dari keluarga Kasnan yang belum dibagi.
“Jadi dihitung bangunan rumah saja Rp.60 juta dibagi dua yang masing-masing Rp.30 juta,” pungkasnya.
Padahal, dia sudah berkali-kali mengingatkan ayahnya terkait rumah harta gono-gini yang akan dia ditempati sejak lajang sampai kini sudah menikah.
“Sudah berkali-kali bilang ke bapak rumah mau ditempati sama saya tapi tidak ada tindakan, ya maunya sudah menikah kan ada rumah itu mau ditempati begitu,” imbuhnya.
Kapasitas dia sebagai anak hanya sebatas memberikan saran dan keputusan mutlak berada di tangan orang tuanya. Sebenarnya, AM merasa kasihan melihat kondisi ayahnya yang kini tinggal bersama istri dari pernikahan ketiga dan anaknya.
“Ya sebenarnya kasihan tapi kalau bangunan rumah masih berdiri saya juga bingung kan soalnya dari pihak ibu juga tidak terima kalau masih ada bangunan,” tandasnya. []