Merentenirkan Uang ke PRT Asing Dengan Bunga Lima kali Lipat, Seorang Rentenir Di Bui
SINGAPURA – Seorang pria bernama Tan Boon Teck berusia 61 tahun harus berurusan dengan pengadilan setelah selama bertahun-tahun, selalu lolos dari tangkapan. Tan, diketahui sejak lama memiliki usaha ilegal, merentenirkan uang, dengan target peminjam kalangan PRT asing dari Indonesia dan Filipina.
Dalam menjalankan usahanya, Tan mematok bunga pinjaman yang tingginya 5 kali lipat dari aturan legal hutang piutang.
Namun sepandai-pandai Tan menghindari jeratan hukum, akhirnya di tahun ke delapan dia menjalankan usaha tersebut, harus bertekuk lutut setelah petugas berhasil menangkapnya saat dijebak bertransaksi.
Informasi yang berhasil dihimpun ApakabarOnline.com dari beberapa sumber menyatakan, dalam gelar perkara di State Courts Singapura kemarin (26/11/2020), terungkap fakta-fakta mencengangkan dari praktik bisnis ilegal yang dilakukan Tan.
Diusianya yang sudah udzur, Tan tak segan-segan memaki-maki dengan kata-kata kotor kepada PRT yang telat membayar cicilan.
Bahkan, kepada beberapa PRT yang menurutnya seksi, Tan memberi sangsi keterlambatan dengan melayaninya diatas ranjang. Jika bersedia melayani, PRT yang meminjam uang bebas dari denda, namun tetap tidak bebas dari bunga yang mencekik.
Atas perbuatannya, Hakim yang memimpin jalannya persidangan memutuskan Tan terbukti bersalah dan memerintahkan kepada Lembaga Pemasyarakatan untuk memenjarakan Tan selama dua tahun enam bulan. []