April 23, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Meski Hakim Malaysia Belum Bebaskan Siti Aisyah, Namun Titik Terang Mulai Terlihat

2 min read

KUALA LUMPUR – Hakim yang mengadili kasus pembunuhan Kim Jong-nam, saudara tiri pemimpin Korea Utara, Kim Jong-un, memutuskan dua tersangka, yakni Siti Aisyah (asal Indonesia) dan Doan Thi Huong (asal Vietnam) tidak dibebaskan.

Menurut Hakim Pengadilan Tinggi Malaysia, Azmi Ariffin, dari bukti dan keterangan para saksi dalam persidangan, dapat disimpulkan bahwa ada konspirasi yang direncanakan dengan baik antara Siti dan Doan, dalam skenario pembunuhan Kim Jong-nam “secara sistematik”.

Menurut Azmi, hakim tidak dapat mengesampingkan bahwa pembunuhan Kim Jong-nam mengarah pada “konspirasi politik”, namun tidak mencatat bahwa ada bukti nyata yang mendukung dugaan tersebut.

“Terkait dengan putusan ini, kedua tersangka harus mulai mempersiapkan pembelaan mereka,” kata Azmi yang membacakan putusan selama lebih dari dua jam, di Pengadilan Tinggi Malaysia, Kuala Lumpur, Kamis (16/08/2018).

Sidang putusan sela terhadap Siti dan Doan, berlangsug di Pengadilan Tinggi Maalaysia, pada Kamis pagi, sekitar pukul 10.00 waktu setempat. Melalui sidang tersebut, kedua tersangka akan menerima putusan hakim, apakah mereka akan dibebaskan dari tuduhan pembunuhan, atau sidang dilanjutkan pada pembelaan keduanya, yang akan memakan waktu beberapa bulan ke depan.

Jika hakim memutuskan tidak menemukan bukti cukup untuk melanjutkan persidangan, maka Siti dan Doan bisa langsung bebas atau mendapat hukuman yang lebih ringan selama jaksa penuntut tak mengajukan banding.

Namun, jika hakim memutuskan bukti yang dipaparkan jaksa selama ini cukup untuk melanjutkan kasus, sidang akan dilanjutkan ke agenda pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan tim kuasa hukum Siti dan Doan.

Dengan putusan yang dibacakan Azmi, Siti dan Doan, harus kembali ke tahanan dan mempersiapkan pembelaan mereka untuk sidang lanjutan yang diperkirakan berlangsung bulan September.

Siti adalah tenaga kerja Indonesia (TKI) yang dituduh bersama Doan telah mengolesi racun saraf VX di wajah Kim Jong-nam, di terminal bandara di Kuala Lumpur. Para wanita mengatakan mereka mengira mereka mengambil bagian dalam lelucon untuk acara TV.

Atas dugaan pembunuhan tersebut, Siti dan Doan menghadapi hukuman mati jika terbukti bersalah. Jika mereka dibebaskan, mereka tidak dapat dibebaskan karena jaksa dapat mengajukan banding atau mendorong biaya overstay visa mereka. [CNN/BBC]

Advertisement
Advertisement