December 23, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Meski Pemerintah Malaysia Telah Mendeportasi, Masih Banyak PMI yang Akan Kembali

2 min read
Pendataan yang dilakukan oleh Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Nunukan terhadap PMI yang dideportasi (Foto Istimewa)

Pendataan yang dilakukan oleh Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Nunukan terhadap PMI yang dideportasi (Foto Istimewa)

JAKARTA – Sulitnya mendapatkan pekerjaan di kampung halaman dengan penghasilan yang layak untuk memenuhi standart minimum kebutuhan hidup menjadi salah satu pemicu banyak warga Indonesia memutuskan untuk mengadu nasib ke luar negeri dengan menjadi PMI. Berbagai resiko telah mereka jalani, namun sudah menjadi tekad mereka, tetap ingin bekerja di luar negeri agar kebutuhan terpenuhi.

Salah satu resiko yang kerap dialami, khususnya oleh para PMI yang berstatus unprosedural adalah deportasi atau pemulangan kembali ke Indonesia. Namun demikian, meskipun telah dideportasi, kebanyakan mereka tetap kekeh ingin kembali lagi.

Hal tersebut terungkap dari temuan Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Nunukan telah melakukan pendataan kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dideportasi pada Kamis (11/08/2022) kemarin. Hasilnya, dari 138 orang, hanya belasan orang yang memilih bertahan di Nunukan.

Kepala Seksi Perlindungan, BP3MI Nunukan, Arbain Djohar menyampaikan, Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan PMI yang dideportasi ada 3. Pertama, bagi yang ingin bertanya di Nunukan bakal difasilitasi BP3MI untuk bekerja di perusahaan perkebunan yang merupakan rekanan sesuai MoU.

”Setelah dilakukan pendataan, ada 14 orang yang ingin bekerja di Nunukan. Dari BP3MI Nunukan akan memfasilitasi,” ucap Arbain Djohar dikutip ApakabarOnline dari Radar Tarakan, Selasa (16/08/2022).

SOP kedua yakni memfasilitasi PMI yang ingin kembali bekerja ke Sabah, Malaysia dengan penyaluran tenaga kerja. Hanya saja, sejauh ini belum ada permintaan tenaga kerja dari negeri jiran.

“Jadi melalui BP3MI penempatan tenaga kerja di Sabah, Malaysia. Namun, saat ini belum ada job order atau permintaan tenaga kerja. Umumnya, penempatan tenaga kerja di sektor perkebunan,” jelasnya.

Kemudian, bagi PMI yang tidak ingin bekerja di Nunukan akan dipulangkan ke daerah asal. Dan berdasarkan hasil pendataan ada 123 yang akan dipulangkan. Dimana, untuk biaya pemulangan para PMI yang dideportasi ditanggung pemerintah pusat.

“Jadi 138 yang dideportasi yang memilih bekerja di Nunukan ada 14 orang. Selebihnya akan dipulangkan pada Sabtu (13/08/2022) menggunakan angkutan laut milik Pelni,” tambahnya.

Ia menceritakan, banyak PMI yang dideportasi lebih dari sekali karena nekat kembali ke Sabah,Malaysia secara ilegal. Alasannya, mereka lahir dan besar di Sabah, upah dan harta para PMI masih tertinggal di Sabah.

“Kalau untuk mengurus dokumen paspor belum bisa. Mereka ini kan blacklist selama 5 tahun baru boleh masuk secara resmi. Kalau ada majikan atau perusahaan yang mau menjamin mereka boleh masuk walaupun belum 5 tahun, harus seijin pihak Imigresen Malaysia dan ada syarat-syarat yang harus dipenuhi,” ungkapnya.

Diketahui, berdasarkan data ratusan PMI ini berasal dari sejumlah provinsi, di antaranya Sulawesi Selatan (Sulsel) sebanyak 57 orang, Sulawesi Tenggara (Sultra) sebanyak 14 orang, Kalimantan Utara sebanyak 14 orang, Nusa Tenggara Timur (NTT) sebanyak 44 orang.

Terdiri dari laki-laki dewasa 103 orang, perempuan dewasa sebanyak 23 orang, anak laki-laki sebanyak 5 orang dan anak perempuan sebanyak 8 orang. Dan jenis pelanggaran yakni lahir di Sabah dan belum memiliki paspor sebanyak 27 orang.

Masuk secara ilegal sebanyak 26 orang. Masa berlaku izin tinggal habis sebanyak 52 orang. Paspor hilang masih berlaku sebanyak 5 orang. Penyalahgunaan izin tinggal 1 orang, penyalahgunaan narkotika jenis sabu sebanyak 20 orang. Pencurian sebanyak 1 orang. Tindakan kriminal 1 orang. []

Advertisement
Advertisement