Meski Permendag Telah Dicabut untuk PMI, Tapi Tidak Semua Barang Kiriman PMI yang Ditahan Bisa Dikeluarkan, Begini Pengecualiannya
JAKARTA – Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan, pihak Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan segera mengeluarkan barang-barang bawaan dan kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) yang sempat tertahan. Barang-barang tersebut dikabarkan tak bisa masuk wilayah Indonesia karena terkena dampak aturan impor yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 36/023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Hanya saja, ada ketentuan yang berlaku terkait pembebasan barang PMI yang sempat tertahan di Bea dan Cukai.
Menurutnya, hal itu merupakan hasil rapat terbatas (ratas) yang digelar di Kemenko Perekonomian hari ini, Selasa (16/4/2024). Dalam rapat tersebut, pemerintah sepakat melakukan perubahan terkait aturan dan kebijakan impor.
Sebagai informasi, Permendag no 36/2023 telah diubah menjadi Permendag No 3/2024 yang mengatur hal serupa. Dan diberlakukan sejak 10 Maret 2024.
Zulhas mengatakan, dalam rapat tersebut, ketentuan soal barang PMI akan diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Mencakup besaran atau nilai barang PMI yang diizinkan masuk tanpa terkena aturan dan kebijakan impor.
“Nah, barang yang numpuk gimana? Saya bilang, tadi ada teman-teman dari Bea Cukai, harusnya dianggap saja US$1.500 jatahnya, dikeluarkan saja semua, satu hari kelar. Diperiksa, kalau nggak ada barang terlarang ya keluarkan saja,” kata Zulhas.
Artinya, barang yang bisa langsung dikeluarkan adalah barang-barang yang tidak melanggar ketentuan alias bukan barang yang dilarang masuk Indonesia.
“Yang paling penting tadi kita mengusulkan, barang tenaga kerja yang numpuk itu, kalau tidak ada terlarangnya. Kan dia boleh US$ 1.500, ya sudah dianggap saja biar selesai keluar. Jadi 100 kontainer 2 hari bisa kelar,” ujarnya menegaskan.
Zulhas mengungkapkan, penerbitan aturan dan kebijakan impor lewat Permendag No 36/2023 menuai banyak protes. Karena itu, sudah sejak sebulan lalu, dia mengaku meminta agar pemerintah melakukan ratas lagi untuk penyempurnaan kebijakan.
“Dulu kan ini semangatnya itu kan untuk online itu kan, online itu loh, tapi campur dari semuanya. Jadi itu yang menjadi problem,” tukasnya.
Zulhas menuturkan, asal usul penerbitan Permendag No 36/2023 yang kini diubah dengan Permendag No 3/2024 adalah Permendag No 25/2022 tentang tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Kebijakan Dan Pengaturan Impor.
“Permendag 25 berubah menjadi Permendag 36 atas usulan. Kan ada ratas (rapat terbatas/ ratas) yang dipimpin Presiden. Usulan dari Kementerian/ Lembaga, karena menyangkut barang masuk,” jelasnya.
“Dalam pelaksanaan Permendag 36, banyak protes. Sebulan lalu saya meminta agar rapat lagi, agar di-ratas-kan. Kemudian disempurnakan,” tambahnya.
Kritik BP2MI
Sebelumnya, Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengkritik Permendag No 36/2023 dianggap merugikan pekerja migran. Ia pun meminta Mendag Zulhas merevisi Permendag tersebut.
Melansir CNN Indonesia, Benny mengungkapkan, banyak barang PMI yang dikirim dari luar negeri tertahan di gudang Bea dan Cukai.
“Mereka bekerja menabung bertahun-tahun mengumpulkan uang membelikan makanan agar dinikmati oleh keluarganya, enggak nyampe ke kampung halaman, akhirnya rusak,” kata Benny.
Hal itu disampaikan saat meninjau gudang pengiriman di kawasan Tambak Osowilangun, Surabaya, Jumat (5/4/2024).
Disebutkan, 57% barang di pergudangan Osowilangun adalah milik PMI, yang masuk melalui Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Barang-barang itu, katanya, akan dikirimkan ke keluarga PMI tersebut.
Barang-barang milik PMI itu sempat tertahan sekitar tiga bulan efek Permendag No 36/2023. Karena ada sejumlah syarat harus dipenuhi agar barang-barang itu tidak masuk dalam kategori barang komersial.
“Barang milik PMI dalam case tertahannya sampai 2-3 bulan dalam situasi kritis kemarin ini, kan, kasihan,” sebutnya. []
Sumber CNBC