October 10, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Sandera PRT Asing dan Balita yang Diasuhnya, Seorang Pria Hong Kong Diganjar Sembilan Tahun Penjara

1 min read

HONG KONG – Sebuah peristiwa penculikan berlanjut penyanderaan seorang PRT asing berikut balita berusia 20 bulan yang diasuhnya membuat gempar warga Hong kong pada penghujung 2021 silam.

Pelakunya diketahui seorang pria bernama Ho Lin-chun berusia 45 tahun warga Hong Kong.

Sedangkan korban seorang PRT asing berusia 39 tahun dan balita berusia 20 bulan.

Setelah melewati serangkaian proses persidangan, pada Selasa (16/04/2024) kemarin, hakim yang memimpin jalannya persidangan di Pengadilan Tinggi Hong Kong akhirnya mengetuk palu, menyatakan Ho Lin-chun bersalah dan memerintahkan kepada lembaga pemasyarakatan untuk memenjarakan terdakwa pidana kurungan selama 9 tahun 4 bulan.

Diberitakan sebelumnya, lokasi dari penganderaan tersebut di kawasan Yuen Long, dimana kedua korban disekap didalam kontainer yang terkunci dari luar dan kedua korban disekap dalam keadaan tangan terikat.[]

Advertisement
Advertisement