UU TPPO Perlu Direvisi Demi Lindungi PMI
2 min read
JAKARTA – Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menyatakan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) perlu direvisi guna meningkatkan perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia serta membuat tata kelolanya menjadi lebih baik.
Menurut dia, harus ada langkah konkret yang menyeluruh untuk mengatasi praktik perdagangan orang yang semakin canggih dan mengancam setiap anak bangsa.
“Penguatan perlindungan menyeluruh harus diwujudkan dan menyentuh akar rumput. Selain itu, Undang-Undang TPPO harus segera direvisi untuk memperkuat tata kelola pekerja migran Indonesia,” kata Lestari dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.
Dia mengatakan bahwa UU TPPO yang berlaku saat ini sudah tidak mampu mengejar evolusi kejahatan yang terjadi.
Saat ini, kata Rerie (sapaan akrabnya), TPPO telah bertransformasi menjadi kejahatan white collar dan industri siber transnasional yang menggunakan struktur korporasi.
Dia juga mengungkapkan bahwa berdasarkan data International Organization for Migration (IOM) tahun 2026, ada 2.908 korban TPPO yang terlaporkan di Indonesia, mayoritas adalah perempuan dan anak-anak.
“Undang-Undang TPPO masih berfokus pada instrumen pidana pascakejadian dan belum menyentuh akar sosiokultural. Padahal, ekosistem TPPO saat ini digerakkan oleh korporasi lintas negara,” katanya.
Selain itu, Rerie menambahkan tata kelola pekerja migran Indonesia juga membutuhkan integrasi pengawasan patroli siber lintas negara karena instrumen konvensional tidak didesain untuk menangkal operasi algoritmik.
Sementara itu, Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya berpendapat bahwa kasus perbudakan tidak pernah selesai. Di negara besar seperti Amerika Serikat pun tindak kejahatan perdagangan orang masih terus terjadi.
Kejahatan perdagangan orang, menurut Willy, merupakan kejahatan yang terorganisasi dengan baik sehingga korbannya bisa dengan mudah diisolasi.
Menurut dia, kejahatan tersebut melibatkan berbagai layer kewenangan, mulai dari tingkat desa, pemerintah daerah, Imigrasi, polisi, dan sejumlah lapisan pemangku kepentingan.
“Ini harus diatasi dengan gerakan bersama setiap warga negara dan Undang-Undang TPPO yang kuat sebagai alat untuk mengatasi tindak kejahatan perdagangan orang yang terus terjadi,” kata Willy. []
