Mewaspadai Meningkatnya Jumlah PMI Ilegal dari Turunnya Jumlah PMI Legal
2 min read
JAKARTA – Jumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kota Cimahi dalam dua tahun terakhir menunjukkan tren penurunan. Namun, kondisi tersebut belum sepenuhnya menghilangkan risiko keberangkatan non-prosedural yang masih kerap terjadi.
Berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi, tercatat sebanyak 61 PMI berangkat ke luar negeri pada 2024. Angka tersebut sedikit menurun menjadi 60 orang pada 2025.
Meski demikian, Disnaker masih menangani kasus PMI ilegal sepanjang 2025. Salah satu kasus yang mencuat adalah permintaan bantuan pemulangan dua pekerja rumah tangga (PRT) di Arab Saudi yang diketahui berangkat tanpa mengikuti mekanisme resmi.
Kedua PMI tersebut akhirnya menghubungi pemerintah daerah setelah menghadapi persoalan selama bekerja. Kepala Seksi Penempatan dan Transmigrasi Disnaker Kota Cimahi, Andri Gunawan, menjelaskan bahwa pemulangan PMI sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) dan Kementerian Luar Negeri.
“Peran kami di daerah adalah menyusun kronologis dan melaporkan secara resmi. Kewenangan pemulangan ada di pusat,” ujar Andri, Jumat 9 Januari 2026.
Meski kewenangannya terbatas, Disnaker Cimahi tetap melakukan pendampingan terhadap PMI bermasalah, mulai dari proses pemeriksaan hingga mengawal tahapan pengurusan pemulangan ke tanah air.
Merujuk Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017, Disnaker kabupaten/kota memiliki mandat pada fase pra-penempatan dan pasca-penempatan. Adapun pengawasan selama PMI bekerja di luar negeri dilakukan secara berjenjang bersama pemerintah pusat.
Pada tahap pra-penempatan, Disnaker melakukan verifikasi administrasi calon PMI, termasuk kelengkapan identitas, sertifikasi kompetensi, hingga pengesahan kontrak kerja.
Selain itu, pengawasan juga diarahkan kepada Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) agar tidak melakukan rekrutmen di luar ketentuan. “Perjanjian penempatan harus disahkan oleh pejabat berwenang sebelum keberangkatan,” kata Andri.
Disnaker juga berfungsi sebagai posko pengaduan bagi keluarga PMI di Cimahi. Setiap aduan yang masuk diteruskan ke Kementerian P2MI dan Kemenlu untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan.
Ke depan, Disnaker Cimahi menilai perlindungan PMI membutuhkan sinergi lintas lembaga, terutama pascarestrukturisasi kabinet yang melahirkan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan Kementerian Transmigrasi.
“Data dari daerah menjadi fondasi perlindungan PMI secara menyeluruh,” ucapnya. []
