Migrant Care : Mewajibkan PMI Ikut BPJS Kesehatan itu Namanya Kejar Setoran
JAKARTA – Keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan BPJS Kesehatan berdampak kepada para pekerja migran Indonesia di luar negeri.
Lembaga advokasi Migrant Care, mengkritik aturan kewajiban bagi pekerja migran untuk mengikuti dan membayar iuran BPJS Kesehatan selama mereka bekerja di luar negeri.
“Ini artinya hanya ngejar setoran target kepesertaan tapi abai pada pelayanan dan jangkauan,” kata Direktur Eksekutif Migrant Care, Wahyu Susilo, dinukil dari Kompas.com, Senin (21/02/2022).
Pada poin 26 Inpres Nomor 1 Tahun 2022 berbunyi, “Mewajibkan Pekerja Migran Indonesia yang bekerja di luar negeri kurang dari 6 (enam) bulan untuk menjadi Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional selama berada di luar negeri.”
Menurut Wahyu, manfaat perlindungan BPJS Kesehatan bagi pekerja migran Indonesia sangat terbatas. Dia mengatakan, seharusnya pemerintah terlebih dulu membuktikan manfaat BPJS Kesehatan bagi pekerja migran sebelum mewajibkan kepesertaan.
“Jadi harus membuktikan kemanfaatannya dulu agar bisa menjaring kepesertaan,” ujar Wahyu.
Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan, kepesertaan masyarakat dalam BPJS Kesehatan bisa memastikan mereka tidak akan mengalami keterlambatan dalam mendapatkan penanganan kesehatan.
Menurut Ali, sebagian besar masyarakat masih belum mengetahui bahwa kepesertaan BPJS adalah wajib, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Ia menjelaskan, pelayanan kesehatan di Indonesia sudah berjalan dengan baik. Namun, diperlukan upaya lebih agar seluruh masyarakat memikirkan kesehatannya. Sebab, menurut Ali, tak ada yang bisa menentukan kapan seseorang akan sakit.
“Kesehatan itu kalau orang bijak mengatakan ‘Health is not everything, but without health, everything is nothing’. Itu sekali lagi tiba-tiba orang jatuh sakit tidak tahu.
Umumnya orang Indonesia karena ketidaksadaran itu kemudian kesulitan tahunya sudah terlambat,” kata Ali.
“Makanya, sekarang Instruksi Presiden itu dengan berbagai kerja sama kementerian dioptimalkan sehingga seluruh orang Indonesia pada tahun 2024 diharapkan sudah menjadi peserta BPJS paling tidak coverage akan tercapai,” lanjut Ali.
Hingga saat ini, kepesertaan BPJS Kesehatan di Indonesia mencapai 235 juta orang. Ia berharap, jumlah itu menjadi minimal 98 persen pada 2024. []
Sumber Kompas.com