December 22, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Mimin, PMI yang Menguras Isi ATM Majikannya Dovonis Lima Bulan Penjara

3 min read

HONG KONG – Setelah menjalani serangkaian proses mulai dari pelaporan, penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan di pengadilan, seorang pekerja migran Indonesia atas nama Mimin (39) yang terbukti telah melakukan kejahatan menguras isi ATM nenek majikannya akhirnya mendapat kepastian hukum kemarin (14/02/2023).

Diberitakan sebelumnya, dalam kurun waktu satu tahun, Mimin telah mencuri uang sejumlah SGD 18,710 (Rp 214 juta) yang ia gunakan untuk membantu keluarganya lepas dari lilitan utang.

Dikutip dari Channel News Asia, hakim di Pengadilan Kota Singapura kemarin (14/02/3023) menjatuhkan vonis hukuman lima bulan penjara.

Di pengadilan, Mimin mengatakan ia mulai bekerja sejak Oktober 2020 untuk majikan beserta suaminya yang hanya mampu berbaring di tempat tidur.

Majikan Mimin ada dua orang, sepasang suami istri yang berusia di atas 70 tahun. Mimin per bulannya juga mengaku menerima gaji sebesar SGD 670 hingga SGD 690 (sekitar Rp 7 hingga 8 juta) dari majikannya.

Sehari-hari, Mimin bertugas untuk merawat pasangan lansia ini — termasuk membersihkan rumah dan menemani majikannya ke rumah sakit atau supermarket.

Mimin mulai melihat bukti-bukti bahwa majikannya mulai menderita penyakit demensia dan dia pun memanfaatkan situasi tersebut untuk membayar utang keluarganya.

Pada suatu kesempatan, majikan Mimin mengajaknya menarik uang tunai di ATM dan Mimin pun melihat sekilas PIN yang dimasukkan oleh majikannya.

Mimin kemudian menghapal kode PIN ATM tersebut dan mengingat di mana majikannya biasa menaruh kartu ATM itu.

Seiring berjalannya waktu, ingatan majikan Mimin kian memburuk. Dia pun mempercayakan Mimin minta tolong agar Mimin menarik uang di ATM dari rekeningnya sesekali. Pada kesempatan seperti itulah, pekerja migran ini sekaligus melebihkan nominal uang yang ditarik untuk kepentingannya sendiri.

Terkadang, Mimin bahkan mencuri kartu ATM majikanya untuk menarik uang secara diam-diam. Sepanjang periode Januari 2021 hingga Desember 2022, tercatat ada lebih dari 46 kali Mimin menarik dana total sebesar SGD 18,710 (Rp 214 juta) dari rekening korban.

Sebagian besar uang yang ditarik Mimin dikirimkan kepada keluarganya di rumah. Mimin hanya menghabiskan sebanyak SGD 30 (Rp 340 ribu) dari total uang yang dia curi untuk membeli sepasang anting untuk dirinya sendiri.

Perbuatan Mimin akhirnya mulai mengundang kecurigaan. Semuanya dimulai pada 11 Februari 2022, ketika putri majikannya hendak menggunakan kartu ATM tersebut untuk menarik dana atas nama korban.

Putri dari majikannya ini menyadari bahwa hanya ada sekitar SGD 100 (Rp 1,1 juta) tersisa di saldo rekening sang ibu. Dia pun merasa ada yang tidak beres. Padahal, dia ingat ada saldo terakhir tersisa sekitar SGD 13.000 (Rp 148 juta) di bulan Agustus 2021.

Alhasil, dia melaporkan kejanggalan ini kepada sang kakak dan mereka mendiskusikan masalah tersebut. Tiga hari kemudian, mereka mengajukan laporan kepada polisi dan Mimin pun dipanggil.

Awalnya, Mimin bersikeras bahwa dia tidak mencuri kartu ATM atau uang apa pun milik majikannya. Dia mengeklaim, majikannya yang sudah sepuh ini secara sukarela memberikan kartu ATM tersebut dan mengizinkannya untuk menarik uang.

Mimin mengatakan, dia memberikan uang yang dia tarik dari ATM kepada majikannya atau digunakan untuk membeli bahan makanan atas instruksi majikannya. Setelah terus membantah.

Mimin akhirnya mengakui perbuatan jahatnya ketika diperiksa oleh polisi ketiga kalinya.

Dia dihadapkan pada bukti slip pengiriman uang ke keluarganya di Indonesia yang ditemukan melalui penyelidikan.

Saat sidang berjalan, Hakim Distrik Eugene Teo, mengatakan dirinya mempertimbangkan fakta bahwa ayah Mimin telah meninggal dunia dan dia pun mengalami masa-masa sulit.

“Jika ini adalah kasus di mana Anda mengambil uang tersebut untuk tujuan yang tidak masuk akal, seperti berjudi atau membeli barang mewah, hukuman Anda akan dengan mudah dilipatgandakan dalam kasus ini,” kata Teo.

Sementara itu, kuasa hukum Mimin dari Shook Lin & Bok, menyoroti bahwa Mimin telah menggunakan uang tersebut untuk membantu melunasi utang keluarganya.

Wakil Jaksa Penuntut Umum, Colin Ng, akhirnya menuntut hukuman empat hingga enam bulan penjara untuk Mimin.

Dia mengatakan, tidak ada ganti rugi yang dibebankan, kecuali untuk sepasang anting yang Mimin beli untuk dirinya sendiri.[]

Advertisement
Advertisement