September 19, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Minta Ijin Cuti Karena Ayahnya Meninggal, Sesampai di Kampung Halaman, Majikan Menyampaikan Pesan Menyakitkan

1 min read

Indonesian domestic housemaid Murseh (only one name given), who claims her Malaysian domestic employer did not pay her wages for ten months, watches an Indonesian soap opera on television at a communal area at a shelter for migrant workers inside the premises of the Indonesian embassy in Kuala Lumpur, 25 June 2007. Over 1,000 Indonesian workers seek refuge at their embassy in Malaysia every year because they have not been paid by their employers or have been abused, a top embassy official said 25 June. AFP PHOTO/TENGKU BAHAR (Photo by TENGKU BAHAR / AFP)

HONG KONG – Seorang pekerja rumah tangga asing berusia 31 tahun harus menelan pilpahit. Pasalnya, ibarat sudah jatuh, tertimpa tangga pula.

Dirangkum dari keterangan Group WP di Malaysia, PRT asing tersebut mendapat pesan pemutusan sepihak dari majikannya pada saat baru saja sampai di kampung halaman karena ayahnya meninggal.

Informasi yang berhasil dihimpun Koresponden ApakabarOnline di Malaysia menyebutkan, pada mulanya, PRT asing tersebut meminta ijin untuk pulang darurat selama dua minggu karena ayahnya meninggal. Pada saat itu majikan memberikan ijin.

Namun baru beberapa hari sampai di kampung halaman, ditengah suasana duka, majikan menelpon dari Malaysia, kemudian mengatakan bahwa tidak usah kembali ke Malaysia, kontrak kerja sudah diputus, jika ingin kembali ke Malaysia, berproseslah dari awal melalui agen.

Tentu kabar tersebut sangat menyakitkan dan membuat repot. Pasalnya, ditengah suasana duka, sudah barangtentu memerlukan suasana yang tenang.

Sedangkan disisi lain, barang-barang dan dokumen yang dimiliki PRT asing tersebut seliuruhnya masih di rumah majikan yang memutus kontraknya.

Ketika menanyakan ke majikan terkait barang-barangnya, PRT asing tersebut dihadapkan pada dua pilihan, dikirim pulang dengan biaya yang harus dia tanggung sendiri atau dibuang.

Tentu, menghitung ongkos kirimnya, PRT asing tersebut keberatan dengan jumlahnya, namun jika dibuang, dia akan kehilangan dokumen berharga miliknya.

Kasus tersebut sedang dalam penanganan Group WP Malaysia. []

Advertisement
Advertisement