Miris, Istri di Taiwan Tak Kirim Uang, Seorang Suami di Magetan Aniaya Anak Kandung Sebagai Pelampiasan
SURABAYA – Ironi kemiskinan struktural yang menimpa rumah tangga pekerja migran seolah tiada habisnya. Persoalan struktural rumah tangga yang karena deraan ekonomi membuat mereka harus menjalani pola LDRpun acapkali dilewati dengan penuh drama.
Terkini, rumah tangga pekerja migran asal Barat Magetan, harus ternoda oleh aksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Informasi yang berhasil dihimpun ApakabarOnline menyebutkan, peristiwa tersebut bermula dari kekecewaan Dedi Sulistyo kepada istrinya yang saat ini tengah menjadi PMI di Taiwan.
Pria berusia 35 tahun tersebut menyuruh anaknya berinisial K (9) untuk meminjam telpon tetangga, guna menghubungi ibunya di Taiwan untuk meminta kiriman uang lantaran tagihan cicilan hutang mulai berdatangan dan menganggu ketenangan batin Dedi sehari-hari.
Sebagai anak, K langsung menjalankan perintah ayah kandungnya, menghubungi ibunya. Namun setelah bisa terhubung, ibunda K di Taiwan berpesan belum bisa mengirim uang lantaran meskipun sudah tanggal muda, dirinya belum gajian.
Informasi dari ibunda langsung disampaikan K kepada Dedi ayahnya.
Diluar dugaan, Dedi seketika murka mendengar jawaban tersebut. Namun ironisnya, Dedi melampiaskan kemurkaannya terhadap istrinya pada darah dagingnya sendiri, yakni K.
Walhasil, karena berkali kali mendapat tendangan serta pukulan di bagian-bagian vital, K jatuh tersungkur dan mengerang kesakitan.
Melihat hal tersebut, nenek K langsung membawa K ke Puskesmas Barat untuk berobat. Namun siapa sangka, Puskesmas Barat merujuk K ke rumah sakit umum dr Sayyidiman Magetan lantaran puskesmas merasa tidak mampu menangani derita K.
Di rumah sakit, persoalan berkembang, setelah mengetahui penyebab sakitnya K, akhirnya Kepolisianpun datang melakukan penyelidikan.
Tak butuh waktu lama, Dedi akhirnya ditangkap personil Polres Magetan pada 2 Oktober 2023.
Kapolres Magetan AKBP Muhammad Ridwan menjelaskan jika awalnya pihak keluarga tidak berniat membawa permasalahan tersebut ke ranah hukum.
Namun, pihaknya yang telah mendengar kabar penganiayaan itu berinisiatif melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi yang diterimanya.
“Setelah mendapatkan informasi, kami langsung bergerak ke Rumah Sakit dan menggali keterangan dari sejumlah saksi, kebetulan nenek korban masih ada di sana,” ucapnya.
Kapolres membenarkan jika motif Dedi menganiaya anak kandungnya itu karena jengkel terhadap istrinya yang tidak mengirimkan uang yang dimintanya.
Selain itu dirinya mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap korban masih menunggu kondisi kesehatannya membaik.
“Pemeriksaan korban menunggu kondisi kesehatan dan psikisnya membaik. Nanti juga ada pendampingan dari satgas PPA yang sudah dibentuk sebelumnya,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun. []