Miris, Tiga Bocah SD Menyetrum Paksa Siswi TK Teman Bermainnya
SURABAYA – Dunia pendidikan lagi-lagi tercoreng dengan kabar pencabulan yang tengah viral saat ini. Bagaimana tidak, korban dan pelaku masih di bawah umur, bahkan korban dan pelaku masih duduk di bangku TK dan SD.
Mengutip Kompas.com, bocah perempuan berusia 6 tahun di Mojokerto, Jawa Timur, diduga menjadi korban pencabulan tiga bocah yang berusia 8 tahun. Korban masih duduk di bangku TK, sedangkan 3 terduga pelaku pencabulan duduk di bangku SD.
Ketiganya masih tetangga dekat korban. Kuasa hukum korban, Krisdiyansari, menceritakan peristiwa pemerkosaan itu terjadi pada 7 Januari 2023. Terduga pelaku merupakan tetangga korban dan teman sepermainan.
Saat bermain dengan temannya, korban dipanggil oleh salah satu pelaku untuk diajak bermain ke rumah yang dalam kondisi kosong tersebut, karena tempat bermain mereka saat itu dinilai ramai oleh pelaku.
Di rumah tak berpenghuni itulah korban dipaksa tidur dan celananya dipelorot. “(Korban dipaksa seperti itu) untuk disetubuhi bergantian oleh ketiga pelaku,” kata Krisdiyansari, Kamis (19/01/2023) dikutip dari Viva.co.id.
Rumah pelaku bersebelahan dengan rumah korban dan masih ada hubungan kerabat dengan korban. Ia juga yang pertama kali mencabuli korban. Lalu ia memaksa kedua temannya untuk melakukan perbuatan serupa dan mengancam akan memukul keduanya serta tak menemani jika tidak mengikuti perintahnya.
Korban kemudian pulang ke rumahnya dengan kondisi baju kotor. Keesokan harinya, korban mengeluhkan rasa sakit saat buang air kecil. Namun, korban tidak menceritakan peristiwa pencabulan yang dialaminya.
Pihak keluarga baru mengetahui itu setelah salah satu teman korban menceritakan apa yang dialami korban kepada pengasuh. Nah, dari pengasuh itulah orang tua korban mengetahui apa yang dialami anaknya.
Sempat terjadi perdebatan antar keluarga dan kabar pencabulan itu beredar di kampung mereka. Pemerintah desa sempat memediasi agar kasus tersebut diselesaikan secara kekeluargaan. Keluarga korban pun menerima mediasi dan bersedia diselesaikan secara kekeluargaan.
Keluarga korban juga meminta agar para pelaku dipindahkan ke sekolah lain atau dipindah ke tempat lain yang tidak satu lingkungan dengan korban. Selain itu keluarga korban juga mengajukan pembiayaan untuk konsultasi korban ke psikiater sebagai kompensasi atas penyelesaian secara kekeluargaan.
Namun upaya mediasi yang dilakukan tak menemukan titik temu hingga kasus tersebut dilaporkan ke Polres Mojokerto pada Selasa (10/01/2023). Menurut Krisdiyanti, dari hasil visum terdapat luka di bagian luar kelamin korban akibat pemaksaan benda tumpul.
Selain melakukan visum, korban dan keluarganya diminta untuk menemui psikolog dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Mojokerto.
Dari hasil pertemuan dengan psikilog, terungkap jika korban mengalami pencabulan sebanyak lima kali. Empat pencabulan dilakukan sepanjang tahun 2022 oleh satu pelaku. Lalu pada 7 Januari 2023, pelaku kembali mencabuli korban dengan mengajak dua rekannya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Mojokerto, Ajun Komisaris Polisi Gondam Prienggondhani, membenarkan bahwa pihaknya menerima laporan kasus tersebut. “Sementara dalam proses penyelidikan,” katanya. []