December 22, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Modus, Berdalih Ngajari Kerja, Oknum Pemilik Agen Selalu Minta “Jatah Bobok” pada Dua PRT Asing yang Disalurkannya

2 min read

ApakabarOnline.com – Seorang pemilik sekaligus penanggung jawab sebuah agen penyalur pekerja rumah tangga asing di Dubai harus berhadapan dengan hukum setelah ulahnya meniduri banyak PRT asing yang disalurkan bekerja dari agencynya terbongkar.

Pria berusia 68 tahun yang tidak disebutkan namanya tersebut ditangkap petugas Polisi setelah mendapat laporan dari salah seorang majikan yang menerima aduan dari PRT asing yang baru saja bekerja padanya.

Dinukil dari Ain Daily, PRT asing yang disebut berusia 32 tahun mengadu kepada majikannya karena ketakutan akan mengalami kehamilan. Kepada majikan barunya, PRT yang baru seminggu bekerja tersebut menuturkan bahwa dirinya selama di sepuluh hari tinggal di boarding house agency, sebanyak lima kali ditiduri sang seorang pria yang belakangahn diketahui ternyata pria tersebut merupakan pemilik sekaligus pengelola.

PRT tersebut mengaku di”setrum” secara bergantian dengan seorang PRT asing lainnya yang merupakan teman senegaranya.

Teman senegara, yang menjadi korban satunya yang disebut berusia 28 tahun menuturkan bahwa dia sudah mengetahui resiko tersebut setelah mendapatkan cerita dari saudaranya yang juga menjadi korban keganasan alat setrum pengelola agency tersebut.

Dari penuturan tersebut, akhirnya terbongkar, bukan hanya dua orang PRT asing yang pernah di setrum, melainkan ada puluhan PRT asing yang telah menjadi korban “alat setrum” pria 68 tahun tersebut.

Terungkap dalam pemeriksaan, PRT berusia 32 tahun mengaku diajak masuk ke dalam sebuah ruangan tertutup, kemudian sang pemilik agen awalnya meminta untuk memijat. PRT asing tersebut melakukannya bersamaan dengan PRT asing satunya yang berasal dari negara yang sama.

Aktifitas memijat ternyata berlanjut dengan aktifitas meraba-raba. Pria tersebut meraba-raba organ genital milik kedua PRT asing yang memijatnya.

Mereka berdua mengaku pasrah setelah diancam tidak akan disalurkan. Dalam kondisi yang terpaksa, akhirnya pria 68 tahun tersebut bisa dengan leluasa menyalurkan birahi seksualnya.

Dalam pemeriksaan, pria tersebut mengakui telah “nyetrum” kedua PRT yang menjadi korban terakhir sekaligus menjadi pemicu terbongkarnya perbuatan bejat pelaku.

Dalam pengembangannya, pria tersebut mengakui telah menyetrum antara 35-40 perempuan PRT asing dari berbagai negara asal yang disalurkannya.

Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara maksimal 25 tahun. Persidangan pertama yang digelar di pengadilan tingkat pertama pada Rabu (05/12/2018) kemarin ditutup dengan menunda sidang sampai awal bulan depan. []

Advertisement
Advertisement