Mulai 18 Desember, Masuk Jakarta Naik Angkutan Umum (Darat, Laut Udara) Wajib Rapid Tes Antigen
JAKARTA – Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo memastikan bahwa masyarakat yang ingin keluar masuk Jakarta harus menyertakan hasil rapid tes antigen. Kebijakan tersebut akan dimulai ada 18 Desember 2020.
Syafrin menjelaskan, aturan membawa hasil rapid tes antigen tersebut berlaku untuk seluruh penumpang yang melakukan perjalanan melalui semua transportasi umum, yakni udara, darat dan laut.
“Nah mulai tanggal 18 (Desember) sampai dengan tanggal 8 Januari, semuanya wajib disertakan rapid test antigen,” ucap Syafrin kepada wartawan, Rabu (16/12/2020).
Seperti diketahui sebelumnya, kebijakan untuk menyertakan hasil rapid tes antigen bagi penumpang merupakan salah satu instruksi yang dikeluarkan Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Hal tersebut diperintahkan oleh Luhut kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sebagai salah satu upaya pencegahan terjadinya lonjakan kasus Covid-19 pada saat libur natal dan tahun baru.
Pada saat kebijakan tersebut disampaikan oleh Luhut, Anies pun mendukungnya. Ia mengatakan bahwa DKI Jakarta sudah mulai membatasi kegiatan tahun baru yang mengumpulkan banyak massa. []