Mulai 2022, di Indonesia Akan Diterapkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan

JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan memastikan bahwa manfaat program Jaminan Hari Tua (JHT) masih tetap berlaku. Hal ini sebagaimana diatur dalam Permenaker 19 Nomor 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Sementara, manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) baru akan diimplementasikan pada 2022. Serta perlu dimonitor dan dievaluasi pelaksanaannya sebelum manfaat JHT dikembalikan sesuai amanat UU dan filosofinya.
“Sampai saat ini, Kemenaker berpandangan bahwa Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 terkait manfaat JHT masih relevan, mengingat saat ini situasi dan kondisi ketenagkerjaan masih dihadapkan pada dampak pandemi covid-19,” kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker Indah Anggoro Putri dalam siaran pers, Selasa (05/10/2021).
Secara filosofis, Indah menjelaskan bahwa JHT merupakan program jaminan sosial jangka panjang (long-term) yang menjadi jaring pengaman pekerja/buruh ketika memasuki masa pensiun, pekerja tidak bisa bekerja kembali karena cacat total tetap sebelum pensiun, atau meninggal dunia.
Sedangkan jaring pengaman yang bersifat jangka pendek, dalam hal ini berhenti bekerja, saat ini sudah tersedia program JKP.
Dalam Permenaker 19 Nomor 2015, manfaat JHT bagi peserta yang berhenti bekerja dapat dibayarkan sekaligus setelah melewati masa tunggu satu bulan. Adanya manfaat JKP ditujukan untuk memberikan jaring pengaman bagi pekerja yang berhenti bekerja. Jadi, manfaat JHT yang diterima pekerja di masa pensiun nanti menjadi lebih besar.
Jikapun peserta ingin mengambil manfaat JHT sebelum pensiun, ujar Indah, dimungkinkan jika telah menjadi peserta minimal 10 tahun. Syarat lain, manfaat yang diambil pun maksimal 30% dari jumlah JHT yang bersangkutan.
“Oleh sebab itu, saat ini kami sedang mengkaji manfaat JHT untuk dikembalikan kepada filosofi dan sesuai amanat UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Hal ini juga sebagai upaya agar antar satu program jamsos dengan yang lain saling harmonis dan sinergis dalam memberikan perlindungan kepada pekerja/buruh,” jelas dia.
Program JHT juga memiliki manfaat tambahan lainnya atau sering disebut MLT. MLT JHT saat ini dikhususkan untuk membantu perumahan bagi pekerja/buruh. Manfaat tambahan semata-mata juga merupakan upaya mengatasi masalah backlog perumahan yang menjadi perhatian pemerintah.
Pemerintah juga terus berupaya agar seluruh program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan benar-benar memberi manfaat bagi pesertanya. Pihaknya mendorong BPJS Ketenagakerjaan untuk berinovasi dalam mengembangkan manfaat, pelayanan, maupun cakupan kepesertaan.
“Pemerintah tentu sangat berharap agar seluruh manfaat jaminan sosial dapat benar-benar memberikan pelindungan dan kesejahteraan bagi pekerja/buruh,” ujar dia.
Mengutip Antara, Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK Roswita Nilakurnia juga memaparkan klaim JHT selama Desember 2020 hingga Agustus 2021 dan membenarkan terjadi kenaikan jumlah klaim dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.
Hingga Agustus 2021, tercatat 1,49 juta kasus JHT dengan alasan mengundurkan diri dan PHK. Selain itu, mayoritas nominal saldo JHT yang diklaim di bawah Rp10 juta dan jarak umur di bawah 30 tahun (usia produktif). []