“Nakal”, 101 Jaksa Ditindak Sepanjang 2025, Lebih dari Separo Dihukum Berat
1 min read
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap ada 157 pegawai yang yang dijatuhi sanksi disiplin pada 2025. Rinciannya terdiri dari 101 jaksa dan 56 pegawai non-jaksa
Seluruhnya dihukum dengan saksi yang berbeda. Mulai dari sanksi ringan, sedang hingga berat.
“Bidang Pengawasan, hukuman disiplin yang (kategori) pegawai kejaksaan nonjaksa ada 56, yang jaksa sudah diproses 101 jaksa,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna dalam konferensi pers Capaian Kinerja Kejaksaan Agung RI Tahun 2025 di Kantor Kejagung RI, Jakarta Selatan, Rabu (31/12/2025).
Berdasarkan jenis hukumannya, ada 44 pegawai Kejagung yang disanksi ringan, 44 sedang, dan 69 berat.
Meski begitu, Anang tak merinci lebih detail terkait identitas serta jenis pelanggaran yang diberikan kepada mereka.
Dia hanya menjelaskan ada yang telah dilakukan pemecatan, ada juga pencopotan jabatan.
“Pokoknya ada sanksi hukumannya. Ada yang dicopot dari jabatan, ada yang dicopot jaksanya, yang berat ini kan sudah jabatan dicopot, copot pula jaksanya, apa enggak lebih berat lagi itu dua kali berat,” beber Anang.
“Pokoknya kena pidana, otomatis pecat, tapi nanti pecat diberhentikan sementara, nunggu putusan inkrah, kalau inkrah. Takutnya pas upaya hukum tahu-tahu bebas, tidak terbukti,” imbuhnya.
Dalam kesempatan itu, Anang juga melaporkan tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara).
Hingga 22 Desember 2025, tingkat kepatuhan internal mencapai 96,45 persen. Dari total 13.556 wajib lapor, sebanyak 13.075 pegawai sudah menyetorkan laporannya, sementara sisanya sebanyak 475 orang masih dalam proses penyelesaian.
Langkah transparansi dan pengawasan ketat ini diharapkan mampu memulihkan serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan sebagai garda terdepan penegakan hukum di Indonesia. []
