October 1, 2025

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

“Nakal”, Ratusan Pegawai Imigrasi Diberi Sanksi, Mayoritas Karena Pungli

2 min read

JAKARTA – Direktorat Kepatuhan Internal (Patnal) Imigrasi telah melakukan pemeriksaan terhadap 335 pegawai imigrasi. Mereka dilaporkan melakukan pelanggaran sepanjang Januari hingga September 2025.

Hasilnya, ratusan pegawai diunit pelaksana teknis seluruh Indonesia tersebut dijatuhi rekomendasi hukuman disiplin mulai dari ringan, sedang hingga berat. Lantaran, terbukti melakukan pelanggaran.

Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman menjelaskan pemeriksaan ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan internal yang dijalankan Direktorat Patnal. “Setiap ASN Direktorat Jenderal Imigrasi tidak lepas dari Patnal, semuanya tidak ada yang terkecuali, termasuk saya,” ujarnya, Senin (29/9/2025).

Menurutnya, apabila ada pegawai Imigrasi dalam menjalankan tugas ada indikasi pelanggaran, maka dilakukan pemeriksaan. Baik itu melalui klarifikasi maupun proses lanjutan oleh Tim Patnal yang dipimpin Barron Ichsan.

Yuldi mengaku Direktorat Patnal dibentuk berdasarkan Permen Imipas Nomor 1/2024 tanggal 19 November 2024, bersamaan dengan restrukturisasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Selama 10 bulan berjalan, kata Yuldi, pengawasan Patnal dinilai membawa efek domino positif di internal keimigrasian.

Direktur Patnal Imigrasi, Barron Ichsan menjelaskan tugas kepatuhan internal di jajaran Imigrasi Indonesia untuk mengawasi dan memastikan kepatuhan. Hal ini berguna untuk mencegah penyimpangan dan dan penyalahgunaan wewenang oleh pegawai Imigrasi.

“Juga meningkatkan integritas dan profesionalisme pegawai Imigrasi. Selain itu berfungsi sebagai pemberian saran dan rekomendasi kepada pimpinan Imigrasi untuk meningkatkan kepatuhan dan integritas, pendidikan dan pelatihan,” ucap Barron.

Berdasarkan data, dari 335 pegawai direkomebsasikan hukuman disiplin ringan kepada 56 pegawai, hukuman disiplin sedang 62 pegawai dan hukuman disiplin berat 13 pegawai. Sementara, masih dalam proses 41 pegawai dan tidak terbukti melakukan pelanggaran sebanyak 163 pegawai.

Selain itu, Direktorat Patnal juga mem pro justitiakan tujuh pegawai. Karena, melakukan pelanggaran berat yang mengarah pada tindakan pidana.

Adapun jenis pelanggaran yang ditemukan meliputi: etika (perselingkuhan) dua kasus, pungutan liar delapan kasus dan tidak bekerja sesuai SOP 109 kasus. Kemudian, penyalahgunaan wewenang ada sembilan kasus, tidak melaksanakan pengendalian terhadap anggota satuan kerja tiga kasus. []

Advertisement
Advertisement

Leave a Reply