Negara Diminta Tak Bebani Biaya Tes PCR untuk Calon PMI yang Mau Berangkat
JAKARTA – Kebutuhan akan kehadiran pekerja migran untuk mengisi sektor-sektor tertentu di beberapa perlahan kembali dibuka. Seperti kebutuhan pekerja rumah tangga asing di Singapura, Hong Kong, serta beberapa job lain di Malaysia serta Taiwan.
Menyikapi hal tersebut, beberapa negara pengirim pekerja migran mulai ancang-ancang untuk mengirimkan kembali warganya ke negara penempatan.
Situasi pandemi membuat beberapa negara memberlakukan persyaratan tambahan yang mengatur kedatangan seorang pekerja asing. Salah satunya adalah seorang pekerja migran harus melengkapi dirinya dengan surat keterangan bebas COVID-19 berdasarkan uji PCR/SWAB test.
Terkait prosedur swab/PCR, termasuk Karantina, Wakil Ketua Umum DPP Garda Buruh Migran Indonesia (BMI), Yusri Albima angkat suara.
Menurut Yusri, Garda BMI memahami kekhawatiran negara penerima akan virus corona masuk kembali melalui warga negara asing atau PMI. Bagi Yusril, persyaratan WNA atau Calon yang akan bekerja Hong Kong, Malaysia, Singapura dan Taiwan memang harus terlebih dahulu mendapatkan sertifikasi kelulusan swab test (PCR) pada Rumah Sakit di Indonesia.
Yusri mengatakan, soal tes PCR ini pemerintah diminta agar memberi akses bagi klinik kesehatan yang memiliki laboratorium di daerah asal PMI agar bisa melakukan tes PMI.
“Masyarakat masih khawatir jika tes PCR itu harus dilakukan di RSUD karena di banyak kasus rumah sakit besar itu banyak orang yang tadinya masuk sehat kemudian keluar kena virus Corona. Sebaliknya, jika tes PCR itu dilakukan di klinik yang disertifikasi Kemkes maka akan lebih aman,” ujar Yusri di Jakarta, Kamis (23/07/2020).
“Negara hadir untuk mempermudah tempat CPMI melakukan swab test di Klinik yang bersertikat dan memiliki laboratorium. Biaya swab test/PCR dimaksud tentunya menjadi tanggung jawab pihak pengguna yang menanggungnya dan bukannya dibebankan kepada calon PMI” tegasnya.
Yusri menambahkan, calon majikan di Hong Kong, Malaysia, Singapura dan Taiwan mesti membiayai swab test dan Karantina PMI setiba di sana. Sebagaimana peraturan di Hongkong, semua biaya swab test dan Karantina 14 hari sesampai PMI di Hong Kong ditanggung Pemberi Kerja, demikian juga yang seharusnya dilakukan di negara-negara tujuan penempatan lainnya.
Yusri menambahkan, dalam hal batas waktu swab dengan kedatangan PMI di Hongkong tidak boleh lewat 72 jam, Singapura 2 X 24 jam, dan Malaysia 3 X 24 jam tentu ini menjadi persoalan juga. Apalagi Bandara Internasional saat ini hanya bisa lewat Soekarno Hatta, Maskapai, terbatas maka posisi CPMI di daerah yang jauh dari Jakarta harus ikut diperhitungkan. Di sinilah pemerintah hadir.
Di tempat terpisah, Direktur Lembaga Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian (Padma) Indonesia, Gabriel Goa memberi dukungan bagi langkah Asosiasi Pengusa Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Apjati) sebagai asosiasi P3MI yang memberikan secara gratis test swab/PCR PMI dan Karantina bagi PMI.
“Sikap Apjati sesuai dengan perintah UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang tidak boleh membebankan biaya penempatan pada PMI. Jadi beban itu memang harus ditanggung kepada Pengguna jasa PMI,” paparnya.
Gabriel menambahkan, di tengah krisis pandemi Covid- 19, pihaknya sangat mendukung langkah-langkah Apjati dan pemerintah yang melindungi CPMI dan PMI mulai dari persiapan kompetensi hingga membebaskan biaya-biaya kesehatan kepada CPMI.
Terpanggil untuk melindungi CPMI dan PMI, Padma Indonesia menyerukan, pertama, mendukung langkah BP2MI yang berencana membentuk Satgas Pencegahan dan Perlindungan CPMI dan PMI agar mereka berangkat Prosedural dan tidak terjebak kembali menjadi korban human trafficking.
Kedua, mendukung langkah Presiden memberantas mafiaso perdagangan orang Indonesia dan ke depan agar berangkat secara prosedural melalui lembaga terpadu satu atap dan dipersiapkan di balai latihan kerja sesuai amanat UU Nomor 18 Tahun 2017. []