April 26, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Negara Tujuan Memperketat Penempatan, Ribuan Calon Pekerja Migran Jateng Terpaksa Tunda Keberangkatan

3 min read

SEMARANG – Ribuan calon pekerja migran Indonesia (PMI) Jawa Tengah terpaksa harus menunda keberangkatan kerja ke negara tujuan. Penundaan itu karena pandemi Covid-19 yang masih terjadi sampai saat ini. Selain itu, tak sedikit negara tujuan yang menetapkan regulasi ketat mengenai izin masuk ke negaranya, sebagai dampak tidak adanya kasus penurunan Covid-19 di Indonesia secara signifikan.

Anggota Komisi E DPRD Jateng, Endro Dwi Cahyono mengatakan dampak pandemi membuat para pekerja migran dari low skill sampai high skill mengurungkan niatnya karena terhalang peraturan ketat protokol di negara tujuan.  Pihaknya berharap ada koordinasi antarbeberapa pihak untuk menegosiasi agar negara tujuan bisa membuka peluang bagi tenaga migran agar bekerja kembali. Apabila syarat vaksin memang diperlukan, maka pemerintah akan memfasilitasi dan mendukung penuh.

“Pekerja migran, saat pandemi ini, hampir semua terdampak penundaan sampai pembatalan keberangkatan. Tenaga migran dengan kualifikasi low skill menjadi paling parah terkena imbasnya,” kata Endro saat berbicara dalam Prime Topic MNC Trijaya FM bertema Nasib Calon Pekerja Migran di Masa Pandemi, di Noormans Hotel Semarang, Selasa (25/05/2021).

Dia mengatakan, mereka banyak yang bekerja sebagai asisten rumah tangga dan tanpa adanya keahlian khusus juga susah untuk kembali bekerja selain faktor standar protokol kesehatan yang ketat.

“Sudah saatnya, kita bersama-sama bekerjasama satu suara membantu para tenaga migran ini bisa kembali bekerja ke negara tujuan sehingga bisa kembali mencari nafkah karena mereka jugalah pahlawan devisa kita,” katanya.

Menurutnya, koordinasi antar berbagai pihak terutama negara-negara pemakai pekerja migran Indonesia untuk membuka peluang agar bisa menerima kembali.

“Apabila ketentuan vaksinasi menjadi poin utama, maka dukungan dan fasilitasi secara penuh akan kami berikan,” ujarnya.

Sementara, Kepala Disnakertrans Jateng Sakina Rosellasari mengatakan, pihaknya menaruh perhatian dan dukungan terhadap pekerja migran agar bisa berkarya kembali.

“Kami telah membuat pelatihan kewirausahaan untuk para pekerja migran terdampak pandemi sebagai alternatif untuk mencari nafkah. Bahkan, ada beberapa laporan dari negara-negara tujuan migran memakai pekerja migran Indonesia yang overstay untuk bekerja disana karena akses pulang cukup sulit,” kata Sakina.

 

Menurutnya, dampak pandemi, membuat pekerja migran cukup susah mendapat akses bekerja di negara tujuan, terutama di wilayah Asia Timur yang memperlakukan syarat protokol kesehatan sangat ketat.

“Kendala tersebut membuat kami memberikan inovasi pelatihan kewirausahaan untuk para pekerja migran yang tertunda keberangkatannya. Dengan begitu, mereka bisa kembali bekerja dan berkarya. Malahan ini bisa menjadi cara untuk meningkatkan kualitas produksi lokal khas daerah masing-masing pekerja migran,” katanya.

Menurut Kepala BP2MI Benny Rachmadani, sulitnya akses masuk ke negara tujuan migran itu karena permasalahan vaksin yang belum merata di Indonesia dan faktor penangan Covid-19.

“Beberapa memang berhasil berangkat ke beberapa negara tujuan kerja tapi akhirnya terdeportasi karena masalah prosedural, selain masalah persyaratan kesehatan, ditambah banyak yang tidak mempunyai kemampuan bahasa asing yang mumpuni,” kata Benny.

“Jika ingin kembali seperti semula, maka faktor utama vaksinasi itu harus bisa tertangani secara luas dan pembekalan bahasa dan budaya negara tujuan juga harus diperhatikan,” katanya.

Dia mengatakan, banyak negara tujuan untuk bekerja di Asia Timur  seperti Taiwan, Korea Selatan, Jepang dan Hongkong dan Eropa memperlakukan persyaratan secara ketat untuk masuk ke negaranya.

Selain vaksinasi juga melihat kasus positif negara asal harus ada tanda penurunan. Maka, vaksinasi para pekerja migran yang akan berangkat ke negara tujuan harus merata dan terdata secara luas sebagai jaminan akses bisa masuk bekerja di negara dengan syarat protokol kesehatan ketat. []

 

 

 

Advertisement
Advertisement