December 22, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Ngaku Polisi, Turis Iran Ploroti Turis Hong Kong

2 min read

BALI – Warga Negara Asing (WNA) yang datang berwisata di Pulau Bali pada awal 2019 kerap kali melakukan tindak pidana. Salah satunya seperti yang dilakukan oleh dua WNA asal Iran, Shiraziniya Azad, 52 dan Shirazi Nia Hossein, 40. Keduanya melakukan tindak pidana pencurian terhadap korban, Long Zhihong, 45 warga Hong Kong dengan berpura-pura menjadi polisi.

Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Ruddi Setiawan di damping oleh Kapolsek Kuta, AKP Teuku Ricky Fadlianshah SIK saat rilis perkara di Mapolsek Kuta, Senin (04/02/2019) menungkapkan keduanya menilang korban di Jalan Patih Jelantik, depan Hotel Kuta Center Park, Kecamatan Kuta, Badung pada, Rabu (30/01/2019) pukul 20.50 Wita. Saat berhasil menghentikan korban yang saat itu menggunakan motor, pelaku Shiraziniya Azad turun dari mobil dan menggeledah tubuh korban seraya mengaku bahwa mereka adalah polisi.

Korban yang merupakan WNA ini menuruti kemaun kedua polisi gadungan ini untuk digeledah. Pelaku Shiraziniya Azad yang bertindak menggeladah tubuh korban meraba semua saku dan seluruh tubuh korban. Saat merabah itu, pelaku menemukan dompet yang berisi uang uang dolar pecahan $100 USD sebanyak 14 lembar. Uang tersebut diambil pelaku lalu menyerahkan dompet kepada korban. Shirazi Nia Hossein yang bertindak sebagai sopir dari keduanya langsung tancap gas meninggalkan korban.

Saat keduanya telah pergi, korban memeriksa isi dompetnya. Ternyata 14 lembar uanga dolar pecahan  $100 USD miliknya raib. Mengalami hal itu, korban melapor ke Polsek Kuta pada, Jumat (01/02/2019) pukul 22.00 Wita.

“Kedua tersangka ini mengejar korban yang mnggunakan motor dengan mobil. Saat berhasil memberhentikan korban, pelaku mengaku bahwa mereka adalah polisi. Pelaku mengaku hendak memeriksa narkoba. Setelah berhasil mengambil uang korban lalu mereka pergi,” tutur Kombes Pol Ruddi Setiawan.

Berdasarkan laporan korban, tim Opsnal Polsek Kuta langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Gina mendapat petunjuk, petugas CCTV yang berada di sekitar lokasi kejadian. Dari hasil pemeriksaan CCTV petugas mengetahui pelaku menggunakan mobil dengan nomor polisi DK 1249 DW. Berdasarkan Data yang diperoleh di TKP, polisi melakukan penyelidikan lebih dalam terkait keberadaan pelaku.

Nah, pada Jumat (01/02/2019) pukul 22.30 Wita tim Opsnal yang dipimpin oleh IPTU Budi Artama melaksanakan patrol wilayah. Saat melintas di Jalan Raya Tuban, tim melihat mobil dengan cirri-ciri seperti yang terekam CCTV dalam kasus ini. Mobil tersebut dikejar petugas dan berhasil menghentikanya di depan Laota Rastaurant di Jalan Raya Kuta. Benar saja, di dalam mobil tersebut adalah dua orang pria yang diduga melakukan tindakan pencurian.

Keduanya dibawah ke Mapolsek Kuta untuk dimintai keterangan. Saat dilakukan pemeriksaan di Polsek Kuta, keduanya mengaku telah melakukan tindakan pencurian sesuai dengan yang dilaporkan. Dari tangan keduanya, polisi berhasil mengamankan uang $300 USD pecahan $100 USD. Salah satu lembar dari uang tersebut diketahui milik korban berdasarkan nomor seri LC46481305B yang kebetelun sebelumnya difoto oleh korban.

“Saat diperiksa mereka mengaku nekat mencuri karena tidak ada uang. Uang tersebut tidak untuk kepentingan lain selain untuk mereka berdua. Keduanya adalah pemegang paspor dengan nomor 236136382 dan 235844299. Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasaL 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara,” pungkasnya. [Bali News]

Advertisement
Advertisement