December 10, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Ngaku Tak Ingin Bunuh Bayi Hasil Kumpul Kerbau Dengan Pacar Bangladesh, PMI Pembuang Bayi Akhirnya Diganjar Bui

2 min read

SINGAPURA – Setelah sempat membuat heboh publik Singapura dan kalangan pekerja migran Indonesia, PMI berusia 29 tahun yang menjadi pelaku pembuangan bayi di kawasan Tai Keng Gardens, Paya Lebar Singapura pada Senin (27/07/2020) lalu, State Courts Singapura dalam persidangannya pada Kamis (05/11/2020) kemarin akhirnya mengetuk palu, menetapkan sangsi pidana.

Dilansir Channel News Asia, Kamis (05/11/2020), PMI yang berprofesi sebagaiPRT yang namanya tidak diungkap ke publik ini, mengaku bersalah atas dakwaan penelantaran anak. Diakui PMI tersebut bahwa dia membuang bayinya ke tempat sampah dengan harapan ada orang lain yang akan menemukannya.

Diungkapkan dalam sidang bahwa PRT ini menyadari dirinya hamil pada Mei 2020 dan sempat minum pil untuk menggugurkan kandungannya, tapi gagal.

Buang Bayi Baru Dilahirkan, Seorang PMI Kamis Besok Disidangkan

Setelah merasakan kontraksi pada 27 Juli lalu, perempuan itu melahirkan bayinya yang berjenis kelamin laki-laki di toilet di rumah majikannya. Dia memotong sendiri tali pusar bayinya dan membersihkan sang bayi, lalu membungkusnya dengan handuk sebelum menempatkannya di dalam paper bag.

Dia sempat memberikan air minum untuk bayinya itu dan meninggalkan rumah majikannya karena khawatir tangisan bayinya akan didengar sang majikan. Setelah berjalan kaki beberapa saat, dia memutuskan untuk memasukkan bayinya ke dalam tempat sampah di lokasi bernama Tai Keng Gardens, yang dia pilih secara acak.

Dalam sidang, PMI ini mengklaim dirinya tidak bermaksud melukai bayinya dan berharap ada orang lain yang lewat dan menemukan bayi itu.

Bayi itu akhirnya ditemukan seorang warga yang tinggal di kawasan tersebut dan temuan bayi itu dilaporkan ke polisi. Sang bayi dibawa ke rumah sakit, sementara si PMI yang menjadi pelaku ditangkap polisi pada 29 Juli. Dokumen pengadilan menyatakan bahwa kondisi sang bayi stabil.

Wakil jaksa penuntut Tin Shu Min menuntut hukuman 6-8 bulan penjara, dengan mengakui bahwa si PRT ini melakukan langkah-langkah khusus untuk mengurangi risiko bayinya terluka.

Pengacara yang membela si PRT menyatakan kliennya saat itu dalam kondisi panik dan bingung karena tidak tahu harus meminta bantuan kepada siapa.

Dalam sidang putusan pada Kamis (05/11/2020), hakim yang memimpin jalannya persidangan menjatuhkan hukuman lima bulan penjara pada PRT tersebut. Hakim memerintahkan masa hukuman dihitung sejak dia dipenjara pada Juli lalu. []

Advertisement
Advertisement