Ikut Kekasihnya PMI Hong Kong Asal Bima, Pria Bangladesh yang Keblablasan Tinggal di Indonesia Ditahan dan Dideportasi
DENPASAR – Seorang pria warga Bangladesh berinisial MS (30), terpaksa harus berurusan hukum dan menginap di rumah detensi imigrasi (Rudenim) Denpasar setelah ketahuan melanggar ijin tinggal.
Kronologinya, MS yang ditangkap petugas pada April 2019 silam di Bima, sudah dalam kondisi overstay alias kadaluwarsa masa tinggalnya dan tidak bisa menunjukkan dokumen yang sah.
Diketahui, MS datang ke Indonesia menyusul seorang PMI Hong Kong asal Bima yang pulang kampung untuk seterusnya.
Sebulan pertama sesampai di Bima, MS masih berstatus legal, namun memasuki bulan kedua, karena tidak memperpanjang masa ijin tinggalnya, status MS langsung overstay.
Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali I Putu Surya Darma menerangkan, penangkapan terhadap WNA Bangladesh itu dilakukan pihaknya di Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada 9 April 2019 lalu. Dia ditangkap karena tidak bisa menunjukkan dokumen perjalanan dan izin tinggal yang sah serta terbukti melanggar Pasal 75 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Setelah ditangkap di Bima, yang bersangkutan dijebloskan di Rudenim Denpasar Jalan Uluwatu Jimbaran. Selama 13 bulan di mendekam di Rudenim dan baru semalam bisa terealisasi pendeportasian terhadap WNA itu,” ungkapnya.
Selain dideportasi, WNA tersebut diusulkan ke Direktorat Jenderal Imigrasi untuk masuk dalam daftar cekal. Biasanya, lanjut Surya Darma, pencekalan itu berlangsung dari setahun atau bahkan selamanya tergantung pelanggaran saat berada di wilayah hukum Indonesia. “Kalau pelanggaran dokumen keimigrasian itu diperkirakan bisa 9 bulan sampai 2 tahun masuk dalam daftar cekal,” terang Surya
Realisasi deportasi dilakukan oleh oleh petugas Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada Rabu (04/11/20020) malam, melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta, Jakarta. WNA tersebut dideportasi ke negaranya menggunakan Singapore Airlines SQ 965. []