April 24, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Ngembat Perhiasan Majikan Senilai HKD 384 Ribu, Seorang PRT Asing Hadapi Tuntutan

1 min read
Kwuntong Law Courts Building (Foto Standart HK)

Kwuntong Law Courts Building (Foto Standart HK)

HONG KONG – Seorang PRT asing yang bekerja di kawasan Hiu Sau Ling, Lohas Park berusia 42 tahun harus berurusan dengan aparat penegak hukum setelah dirinya ketahuan melakukan aksi “ngembat” atau mencuri perhiasan majikannya senilai HKD 384 ribu.

Hal tersebut terungkap di depan hakim saat persidangan digelar pagi hari ini (27/10/2022) di Pengadilan Kwun Tong.

Di persidangan diungkapkan, PRT asing tersebut melakukan aksi mencuri tidak sekali melakukan. Melainkan beberapa kali terhitung pertama kali sejak Januari 2022 hingga yang terakhir pada 16 Oktober 2022.

Adapun perhiasan yang dicuri berupa 18 gelang emas, 2 kalung emas, 5 gelang emas, 2 cincin, 4 cincin emas, dan 9 kalung.

Tanggal 16 Oktober menjadi hari naas bagi PRT asing tersebut lantaran ulahnya tertangkap basah majikan. Majikan yang mengetahui kemudian melakukan interograsi dan tak lama kemudian, PRT asing tersebut langsung ditahan Polisi.

Jaksa penuntut yang membacakan tuntutan menyampaikan, pelanggaran yang dilakukan oleh PRT asing tersebut bisa dikenai sangsi pidana kurungan penjara selama-lamanya 10 tahun.

Hakim menutup jalannya persidangan dan mengatakan bahwa sidang akan kembali digelar pada 13 Desember 2022 nanti. []

Advertisement
Advertisement