September 8, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Ngemplang Uang Majikan Hingga SGD 28 Ribu, Sriatun Mendapat Anugerah Menginap di Hotel Prodeo

1 min read
Singapore State Courts Building (Foto Istimewa)

Singapore State Courts Building (Foto Istimewa)

HONG KONG – Ulah seorang pekerja migran Indonesia kali ini membuat reputasi PMI tercoreng. Pasalnya, PMI atas nama Sriatun (36 tahun) terbukti telah mengemplang uang majikannya sebanyak SGD 28 ribu atau setara dengan 337,5 juta Rupiah.

Dalam sidang yang digelar di Singapore State Courts kemarin (19/07/2024) terungkap, perbuatan Sriatun dilakukan dalam kurun waktu selama 9 bulan dan terbongkar pada November 2023 kemarin.

Dalam pengakuannya, Sriatun mengemplang uang sebesar itu dengan cara menarik dari ATM majikannya yang berusia 83 tahun dan mengalami kepikunan atau demensia.

Memanfaatkan kelemahan majikan, menciderai kepercayaan anak-anak majikan, Sriatun nekat menggasak isi ATM kakek majikannya.

Menurut pengakuannya, seluruh uang yang dia kemplang sudah habis. SDG 11 ribu dia kirim pulang ke Indonesia, sedangkan yang SGD 17 ribu dia gunakan untuk memenuhi gaya hidupnya di Singapura serta untuk membiayai gaya hidup hiyang-hiyangannya yang merupakan seorang pekerja migran asal Bangladesh.

Atas perbuatannya, hakim yang memimpin jalannya persidangan memutus Sriatun terbukti bersalah dan memerintahkan kepada lembaga pemasyarakatan untuk memenjarakan Sriatun selama satu tahun. []

Advertisement
Advertisement