December 22, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Ngintip dan Memvideokan PRTnya yang Sedang Mandi, Seorang Majikan Dianugerahi Menginap di Hotel Spesial

2 min read

HONG KONG – Ulah menyenangkan berkaitan dengan pelecehan seksual kembali menimpa seorang PRT asing yang dilakukan oleh majikannya.

Terkini, seorang majikan di sebuah apartemen di Tampines Singapura harus menjalani proses hukum di State Courts kamis kemarin (22/08/2024) setelah ketahuan telah mengintip dan merekam video pada PRTnya yang sedang mandi.

Dinukil dari harian Shin Min, peristiwa tersebut terjadi pada bulan Maret  2024 kemarin.

Dalam persidangan terungkap, pada hari kejadian, 11 Maret 2024, majikan pria berusia 38 tahun diam diam mengintip PRT asing yang berlatar seorang PMI di rumahnya, di kamar mandi dekat dapur.

Saat tengah mandi, PMI tersebut tetiba melihat penampakan kamera ponsel dari pantulan cermin, dan dia langsung menjerit histeris sembari berjongkok berusaha menutupi organ rahasianya.

Setelah penampakan kamera ponsel tidak terlihat lagi, dirinya bergegas keluar kamar mandi kemudian melihat keadaan sekitar, namun tidak menemukan siapa siapa di sekitar kamar mandi, selain majikannya yang tengah berada di depan.

PMI tersebut kemudian menelpon bestienya, dan oleh bestienya disambungkan ke sebuah NGO pembela PRT asing.

Atas saran dari NGO tersebut, pada malam harinya saat majikan perempuan pulang kerja, PMI tersebut menuturkan peristiwa yang menimpa dirinya, bahwa dia telah diintip dengan kamera ponsel saat mandi, namun dia tidak tahu siapa yang mengintip, sedangkan didalam rumah hanya ada dia dan majikan laki-laki pada saat kejadian.

Dikonfrontasi oleh istrinya, majikan laki-laki awalnya tidak mengakui, bahkan malah menelpon polisi untuk melaporkan PRTnya telah menuduh melakukan pelecehan.

Saat Polisi datang, hasil investigasi justru mengarahkan pada tanda tanda, bahwa majikan pria telah melakukan pelecehan seksual terhadap PRTnya saat mandi.

Atas peristiwa tersebut, proses hukum berlanjut, dan finalnya, hakim yang memimpin jalannya persidangan di State Courts Singapura memvonis majikan laki-laki bersalah dan memerintahkan kepada lembaga pemasyarakatan untuk memenjarakan selama 3 Bulan 2 Minggu.

Di depan hakim, pelaku mengaku menyukai melihat barang keramat milik perempuan yang berkulit sawo matang kegelapan khas milik orang melayu. Sebab menurutnya, dia tidak bisa menemukan hal tersebut dari istrinya, sedangkan perempuan berkulit gelap menurutnya memiliki daya tarik seksual tersendiri.

Tak hanya itu, ternyata sebelumnya, majikan laki – laki juga pernah melakukan hal yang sama pada PRT asing sebelumnya, namun bisa memelintir menghilangkan barang bukti.

Kini, selain menghadapi hadiah menginap di hotel prodeo selama 3 bulan 2 minggu, majikan tersebut juga mendapat hadiah guatan cerai dari istrinya karena dianggap telah 2 kali berbuat asusila yang memalukan. []

Advertisement
Advertisement