November 21, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Ngotot Mudik ke Majalengka ? Siapkan Uang Denda 10 Juta

2 min read
Feature Image Ngotot Mudik ke Majalengka ? Siapkan Uang Denda 10 Juta (Foto Istimewa)

Feature Image Ngotot Mudik ke Majalengka ? Siapkan Uang Denda 10 Juta (Foto Istimewa)

MAJALENGKA – Pergerakan pemudik hingga kini di berbagai daerah masih sering ditemukan di lapangan meskipun sudah sejak Jumat (24/04/2020) kemarin, aturan larangan mudik telah diberlakukan. Larangan tersebut diutamakan bagi warga yang tinggal di wilayah PSBB dan zona merah COVID-19. Tak hanya bagi pengguna kendaraan pribadi seperti mobil dan motor, tapi larangan mudik juga berlaku untuk yang menggunakan moda transportasi umum lain, baik darat, laut, dan udara.

Mengantisipasi hal tersebut, tiap-tiap daerah memiliki cara yang berbeda-beda dalam melakukan pencegahan, meskipun secara nasional ada cara-cara yang sama.

Seperti yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Majalengka kali ini. Menghadapi kedatangan pemudik, tidak tanggung-tanggung, sangsi tegas dan berat bakal dikenakan kepada siapa saja yang tertangkap basah melakukan perbuatan mudik ke Majalengka.

Namun sebelum tanggal  7 Mei 2020 mendatang, sanksi yang diterapkan baru sebatas permintaan kembali ke tempat semula.

Sedangkan tanggal 7 hingga 31 Mei nanti, akan diberlakukan sanksi dan denda. Pihak yang diberi wewenang memberikan sanksi dalam hal ini yakni kepolisian.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Majalengka, Yusanto Wibowo, Senin (27/4/2020) mengatakan, mulai tanggal 7 hingga 31 Mei nanti, akan diberlakukan sanksi dan denda kepada setiap pemudik. Pihak yang diberi wewenang memberikan sanksi dalam hal ini yakni kepolisian.

“Bagi masyarakat yang melanggar aturan sanksinya cukup berat. Mulai dari putar balik sampai denda Rp 10 juta khususnya yang pulang ke Kabupaten Majalengka,” jelasnya.

Kasat Lantas Polres Majalengka AKP Endang Sujana menjelaskan untuk penerapan larangan dan sanksi pemudik harus melalui tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Majalengka.

Dia menyebutkan, saat ini Polres Majalengka belum menindak tegas pemudik yang melanggar aturan. Polres Majalengka masih melakukan cara persuasif.

“Kami persuasif dulu agar para pemudik kembali ke tempat asalnya,” ujar dia.

Namun demikian, ada beberapa jenis kendaraan yang diperbolehkan melintas selain pemudik, yakni kendaraan yang mengangkut sembako, ambulans, pengangkut BBM hingga pejabat yang bertugas dalam perjalanan dinas.

Endang mengaku ingin bersama-sama memberi edukasi kepada masyarakat agar tidak mudik sesuai kebijakan pemerintah.

“Karena covid-19 sudah ditetapkan sebagai bencana nasional. Intinya kami dari pihak kepolisian tetap sifatnya imbauan dengan cara-cara persuasif yang humanis,” tandasnya. []

 

Advertisement
Advertisement