November 25, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Ngutil Makanan di Toko Wellcome, Mencuri Perhiasan Majikan, Dua PRT Asing di Hong Kong Mendapat Ganjaran Kurungan

2 min read
Kwun Tong Law Courts Building (Foto Hong Kong News)

Kwun Tong Law Courts Building (Foto Hong Kong News)

HONG KONG – Alasan melakukannya karena terpaksa, tidak lantas membuat hakim yang mengadili dua orang PRT asing kemarin (05/12/2022) di Hong Kong ini kemudian meringankan vonis atas kesalahan yang telah diperbuat.

Kedua PRT asing tersebut sama-sama melakukan kejahatan pencurian meskipun berbeda TKP dan nilai yang dicuri.

PRT asing pertama berinisial ARP, seorang PRT asing asal Filipina kedapatan melakukan pencurian di toko Wellcome pada pertengahan November 2022 kemarin.

ARP tertangkap basah mencuri tiga ikat sayuran, satu bungkus roti serta satu bungkus ikan salmon yang seluruhnya bernilai HKD 138 dolar.

ARP berdalih, melakukan pencurian karena terpaksa lantaran dirinya sudah menipis uangnya dan harus berhemat sampai dengan gajian bulan berikutnya tiba.

Hakim yang memimpin jalannya persidangan di pengadilan West Kowloon memutus ARP bersalah dan memerintahkan ARP untuk membayar denda sebesar HKD 1.000.

Kasus pencurian yang dilakukan oleh PRT asing kedua dilakukan oleh PRT asing berinisial ME (34) pada April 2022 kemarin.

ME ketahuan telah mencuri perhiasan majikannya senilai HKD 40 ribu.

Hal tersebut diketahui setelah majikan yang kehilangan perhiasan mencoba mencari di dalam kamarnya dan di beberapa tempat lainnya namun tidak ketemu pada pertengahan November 2022 kemarin.

Selanjutnya majikan menanyai ME, namun ME menolak dengan ekspresi wajah yang pucat. Ekspresi wajah ME membuat majikan curiga hingga membuat majikan langsung menggeledah kamar ME.

Kecurigaan majikan ternyata terjawab, selembar slip gadai ditemukan di laci kamar ME, dimana dalam slip tersebut tertera sebuah barang perhiasan berupa cincin dengan mata berlian telah digadaikan senilai HKD 11.800.

Temuan itu tidak bisa membuat ME berbohong lagi. ME kemudian mengakui, dan majikan langsung melaporkan ke Polisi.

ME pun ditahan kemudian diproses hingga pengadilan.

Di pengadilan, bersama kuasa hukum yang mendampingi, ME memohon keringanan hukuman dari hakim lantaran dirinya melakukan aksi pencurian dengan terpaksa karena dikampung halamannya, suaminya berhenti bekerja, sedangkan kedua anaknya sangat membutuhkan biaya sekolah.

Selain itu, ME juga sedang terjerat hutang berbunga dengan pokok hutang sebesar HKD 20 ribu.

Hakim yang memimpin jalannya persidangan di pengadilan Kwun Tong tidak terpengaruh dengan dalih ME.

Hakim menutup jalannya persidangan dengan memutus ME bersalah dan memerintahkan kepada lembaga pemasyarakatan untuk memenjarakan ME enam minggu penjara. []

 

Advertisement
Advertisement