Nota Kesepakatan Diteken Bersama Beberapa Stakeholder, Kementrian P2MI Mengejar Terwujudnya Peningkatan Skill Calon PMI
JAKARTA – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) melakukan langkah keberlanjutan memperkuat pendidikan dan pelatihan calon pekerja migran Indonesia dengan menandatangani nota kesepakatan bersama stakeholder terkait. Acara ini diadakan di Aula Kantor KP2MI, Pancoran, Jakarta pada Senin (20/1/2025).
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding menunjukkan komitmennya untuk serius meningkatkan keahlian pekerja migran Indonesia (PMI) agar terhindar dari eksploitasi dan sikap ketidakadilan.
Dia berharap nota kesepakatan yang ditekennya dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Sosial, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan PT. Martha Beauty Gallery ini, bisa segera diproses menjadi nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU).
“Saya berharap dari penandatanganan nota kesepakatan ini, berkembang menjadi Memorandum of Understanding (MoU), dan ada tindak lanjutnya di lapangan. Urusan kesejahteraan masyarakat, baiknya kita nggak usah lama-lama,” kata Menteri Karding.
Menteri Karding mengatakan kolaborasi untuk memperkuat pelindungan PMI ini sejalan dengan amanat yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto.
Dengan langkah-langkah pelindungan PMI menjadi terampil sesuai keahlian, Menteri Karding yakin sumbangan devisa yang masuk ke Indonesia ikut bertambah sehingga dapat meningkatkan perekonomian negara.
Menteri Karding menjelaskan, pelindungan agar dapat mendukung tugas dan kegiatan PMI bekerja di luar negeri juga untuk mencegah eksploitasi karena ketidaktahuan.
Calon PMI yang masih diselimuti ketidaktahuan akan mudah terbujuk iming-iming bisa segera mendapatkan upah yang besar bekerja di luar negeri sehingga acuh terhadap jalur pemberangkatan resmi atau prosedural.
Berdasarkan data yang dikatonginya, Menteri Karding menjelaskan, dari 10 juta PMI hanya sekitar 5,2 juta pekerja migran yang berangkat bekerja di luar negeri secara prosedural.
“Bahkan ada yang menyebut, tiap 1 orang berangkat kerja resmi, 3 orang berangkat tidak resmi,” ujar birokrat berusia 51 tahun tersebut.
Dia melanjutkan, pemicu ekploitasi lainnya pada PMI adalah kurangnya penguasaan bahasa asing. Komunikasi yang terhambat menjadikan PMI menjadi rentan.
“Pada penelusuran saya di suatu LPK (Lembaga Pelatihan Kerja), banyak calon pekerja yang lulus pada tes, namun tidak fasih berkomunikasi dalam bahasa percakapan yang lazim dipakai di negara tujuan,” ungkapnya.
Meski demikian, Menteri Karding mengatakan kuota lapangan kerja di luar negeri untuk PMI masih sangat besar. Di satu sisi, banyak pencari kerja di luar negeri terbuka menerima PMI karena dikenal dengan keramahannya.
Karding yakin, jika kerja sama dengan stakeholder ini terealisasi menjadi MoU, bukan tidak mungkin target pengiriman 425 ribu PMI di tahun 2025 dapat terealisasi sebelum tenggat akhir tahun.
“Kendala pendidikan, vokasi, pelindungan hukum, ekonomi, sosial, itulah hal yang Kementerian P2MI ini tidak bisa lakukan sendirian. Apalagi, KemenP2MI adalah kementerian baru dengan sumber daya yang terbatas. Kita semua harus kolaborasi,” pungkas Menteri Karding. []