Nyetrum Paksa Dua PMI, Seorang Staf Agency Diganjar Kurungan Penjara

HONG KONG – Ulah seorang staf sebuah agency penyalur PMI ini sangat tidak terpuji. Tabiat mesumnya diduga telah terjadi sejak lama, dimana banyak PMI yang baru datang ke Singapura dan menunggu waktu masuk rumah majikannya, dihoho hihe. Jumlahnya sudah tidak terhitung lagi.
Tabiat gemar menyetrum calon PMI tersebut harus terhenti, setelah dua orang PMI memperkarakan perbuatan H (37) ke Pengadilan Kota Singapura.
Dalam persidangan yang digelar pada Jumat (29/08/2025) kemarin, terungkap fakta, H yang merupakan warga Singapura telah bertahun tahun lamanya menjalankan usaha agen penyalur PRT asing dimana kebanyakan PRT asing yang dia salurkan berasal dari Indonesia.
Pemicu dari dilaporkannya H ke aparat Kepolisian, saat H memaksa seorang PMI berusia 24 tahun untuk melakukan hoho hihe di belakang tangga komplek apartemen calon majikannya. Saat itu, 12 Januari 2024, korban sedang diantarkan H untuk masuk dan mulai bekerja di majikannya sesuai kontrak kerjanya.
Merasa situasi memungkinkan untuk melawan, ditengah tengah alat setrum H menunaikan tugasnya, korban berteriak sekencang kencangnya hingga memancing perhatian security gedung tersebut. Dus, akhirnya korban didampingi security melapor ke Polisi.
Tak hanya dia, seorang PMI lainnya yang menjadi korban dalam periode yang sama juga turut melaporkan perbuatan H setelah korban insiden belakang tangga apartemen bernyanyi dihadapan aparat.
Di persidangan, H sempat menolak tuduhan menyetrum paksa. Sebab menurut H, sebelum disetrum, organ kewanitaan kedua korban sudah dalam kondisi basah.
Terhadap korban pertama, H mengaku telah menyetrum sebanyak 4 kali. Sedangkan terhadap korban kedua, H mengaku telah menyetrum sebanyak dua kali.
Kedua korban mengaku, jika tidak mau menuruti permintaan H, akan dipersulit proses bekerjanya di Singapura. Dalam posisi yang lemah, akhirnya kedua korban dan diduga korban korban lainnya pun auto pasrah tak berdaya.
Atas perbuatannya, hakim yang memimpin jalannya persidangan memutus H terbukti bersalah dan memerintahkan kepada lembaga pemasyarakatan untuk memenjarakan H selama 12 tahun.
Disamping itu, H juga diwajibkan membayar ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh korban masing-masing sebesar SGD 16 ribu. []