April 26, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Ombudsman Hong Kong Keluarkan Rekomendasi untuk PRT Asing yang Menunggu Visa

2 min read
Foreign Domestic Helper in Hong Kong during pandemic (Foto SCMP)

Foreign Domestic Helper in Hong Kong during pandemic (Foto SCMP)

HONG KONG – Ms Winnie Chiu dari Ombudsman Hong Kong hari ini (17/02/2022) mengeluarkan pengumuman berkaitan dengan hasil penyelidikan terhadap peraturan Pemerintah Hong Kong yang berisi tentang asrama atau tempat tinggal untuk PRT asing, dimana hasil penyelidikan tersebut mengerucut dalam bentuk rekomendasi untuk Labour Departement dan Imigrasi.

Dalam siaran pers yang sampai ke ApakabarOnline.com, hasil penyelidikan Ombudsman selama ini menemukan, fasilitas tempat tinggal untuk PRT asing yang sedang menunggu visanya keluar belum diatur secara khusus oleh pemerintah Hong Kong.

Selama ini, jika bukan dari biaya sendiri PRT asing yang bersangkutan, ketersediaan fasilitas tempat tinggal sementara merupakan bentuk layanan sosial dari agen penyalur.

Karena hal tersebut, dirasa perlu untuk segera dibuatkan aturan tersendiri berkaitan dengan siapa yang bertanggung jawab menyelenggarakan tempat tinggal sementara berikut aturan standartnya.

Ombudsman mengeluarkan rekomendasi yang bersifat jangka pendek dan jangka menengah sebagai berikut :

  1. berhubungan dengan pemangku kepentingan dan meminta Agen penyalur untuk menyerahkan informasi tentang fasilitas asrama PRT Asing mereka (jika ada), sehingga membuat database fasilitas asrama yang dioperasikan oleh Agen
  2. menyusun dan menerbitkan daftar fasilitas asrama PRT Asing yang dioperasikan oleh Agen untuk transparansi informasi yang lebih baik dan memfasilitasi pilihan-pilihan PRT asing yang terinformasi, serta mendorong peningkatan standar operasi sektor oleh kekuatan pasar;
  3. merevisi Kode Praktik untuk Agen Tenaga Kerja dengan perincian yang lebih spesifik tentang undang-undang, standar, dan pedoman yang relevan yang berlaku untuk Agen yang terlibat dalam layanan asrama PRT asing untuk referensi dan kepatuhan mereka;
  4. mengharuskan Agen untuk melakukan, dalam permohonan lisensi baru atau pembaruan lisensi, bahwa Agen akan memastikan kepatuhan terhadap undang-undang yang relevan dan persyaratan departemen pemerintah jika Agen menyediakan fasilitas asrama bagi pencari kerja;
  5. meningkatkan pendidikan dalam mendesak sektor Agency untuk secara aktif bekerja sama dengan inisiatif Pemerintah, dan mendorong peningkatan sukarela fasilitas asrama PRT Asing;
  6. memperkuat kolaborasi rutin antara Labour Departement dan biro pemangku kepentingan dan departemen untuk bertukar informasi tentang pengoperasian fasilitas asrama PRT Asing, merumuskan langkah-langkah peraturan bersama, dan membuat rujukan yang diperlukan; dan
  7. bahwa labour departement dapat mengevaluasi efektivitas tindakan administratif jangka pendek dan menengah di atas setelah pelaksanaan untuk jangka waktu tertentu; jika hasilnya tidak memuaskan, Labour Departement harus menjajaki kemungkinan memperkenalkan rezim peraturan perundang-undangan melalui amandemen legislatif dalam jangka panjang, dengan tujuan untuk peraturan yang lebih ketat dari fasilitas asrama PRT Asing yang dioperasikan oleh Agen penyalur. []
Advertisement
Advertisement