Overstay, Menyalahgunakan Identitas Orang Lain, “Terlalu Rajin Bekerja”, Enam PMI Dihadapkan ke Pengadilan
HONG KONG – Enam orang pekerja migran Indonesia (PMI) di Hong Kong hari ini harus berhadapan dengan peradilan setelah sebelumnya tertangkap petugas dan terbukti melakukan berbagai pelanggaran.
Enam PMI tersebut adalah SR Binti SS. PMI yang terdaftar dengan nomor kasus KCCC1718/2022 ini disangkakan kesalahan berlapis yakni penyalahgunaan kartu identitas orang lain, serta menyalahi ijin tinggal yang dia pegang. Atas perbuatannya tersebut SR binti SS hari ini dihadapkan di persidangan pengadilan Kowloon City.
Masih di pengadilan yang sama, PMI kedua yang dihadapkan ke persidangan adalah DPS. PMI yang terdaftar dengan nomor kasus KCCC1999/2022 ini melakukan kesalahan bersekongkol dengan tersangka SR binti SR dalam penyalahgunaan kartu identitas orang lain. Namun DPS memiliki tuduhan lain yakni melakukan pencurian dan melanggar ijin tinggal.
PMI ketiga yang disidangkan di pengadilan Kwun Tong adalah SS. PMI yang terdaftar dengan nomor kasus KTCC706/2022 ini dihadapkan ke persidangan karena terbukti telah melakukan pengerusakan.
PMI keempat, yang terdaftar dengan nomor kasus STCC2545/2018 atas nama SL dituduh telah menyalahi ijin tinggal dan hari ini disidangkan di pengadilan Sha Tin.
Sedangkan PMI keenam dan ketujuh yakni yang terdaftar dengan nomor STCC1876/2020 dan STCC1259/2022, yang masing masing atas nama E dan AM dituduh telah melakukan pelanggaran yang sama, yakni menyalahi ijin tinggal. Sama seperti SL, PMI atas nama E dan AM juga dihadapkan ke depan persidangan pengadilan Sha Tin.
Semoga keenam PMI tersebut mendapatkan kelancaran dalam menjalani proses persidangan serta mendapat keputusan yang seadil-adilnya sesuai dengan amal perbuatan mereka. []