July 27, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Pagar Makan Tanaman, Ditinggal Ibunda Kerja ke Hong Kong, Dikampung Halaman, Bunga Disetrum Paman Selama Lima Tahun

2 min read

JAKARTA – Kejahatan seksual yang menimpa anak pekerja migran Indonesia kembali terulang. Dan pelakunya, masih seperti biasa yang paling kerap terjadi, orang dekat korban.

Peristiwa terkini tersebut menimpa Bunga (bukan nama sebenarnya) yang masih berusia 16 tahun.

Bunga merupakan warga Desa Bunisari Kecamatan Cigugur Kabupaten Pangandaran, Provinsi Jawa barat.

Sudah bertahun-tahun lamanya, sejak masih kecil, Bunga dititipkan pada neneknya, lantaran sang ayah setelah putusan Pengadilan Agama dikeluarkan, statusnya bukan lagi menjadi suami dari ibunya.

Pelaku dari kejahatan seksual yang menimpa Bunga adalah K (30) yang merupakan pamannya sendiri alias adik kandung dari ibunya.

Perbuatan K menyetrum setengah paksa terhadap Bunga dilakukan sejak Bunga masih duduk di Bangku SD lima tahun silam atau saat Bunga masih berusia 11 tahun, sampai terakhir kali dilakukan pada tahun 2023 saat Bunga berusia 16 tahun.

Sudah tidak terhitung lagi jumlahnya berapa kali K menyetrum Bunga.

“Korban mendapat ancaman dari pelaku agar tidak mencerminkan perbuatan kepada siapapun,” kata AKP Herman, Kasat Reskrim Polres Pangandaran kemarin (17/11/2023).

Kasus tersebut, lanjut Herman, terungkap berawal dari adanya pengakuan dari korban saat kabur ke rumah saudaranya di Bogor.

Kemudian, saat ibunya cuti, korban tanpa tedeng aling-aling mengungkapkan mengungkapkan pada ibunya apa yang selama lima tahun belakangan terjadi pada dirinya.

Mendengar pengakuan anaknya, orang tua korban pun langsung melaporkannya ke Polres Pangandaran.

Setelah mendapatkan laporan tersebut, polisi langsung menangkap pelaku di rumahnya. Polisi pun mengamankan beberapa barang bukti seperti pakaian dalam, celana pendek dan panjang serta kaos milik korban dan pelaku.

Pelaku kini mendekam di sel tahanan Mapolres Pangandaran dan dijerat pasal UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana. []

Advertisement
Advertisement