Pamer Alat Setrum di Tempat Umum, Mencet Klakson dan Bumper, Dua Warga Hong Kong Dimeja Hijaukan
HONG KONG – Buah dari aksi yang bagi sebagian orang dianggap tidak senonoh di wilayah hukum Hong Kong kali ini diselesaikan di Pengadilan. Aksi penyerangan seksual dan aksi voyeurism di tempat umum yang terjadi pada akhir tahun 2022 oleh dua pelaku dan TKP yang berbeda.
Aksi pertama adalah aksi pamer alat setrum yang dilakukan oleh pria Hong Kong berinisial CTK. Pria ini dilaporkan oleh korbannya saat tetiba target melaporkan ulah CTK di sebuah jalan yang sepi, meloncat ke depan korban sembari mengkopat kapitkan alat setrumnya. Kemudian, setelah korban melihat alat setrum yang dikopat kapitkan lalu berteriak, CTK langsung berlari menghilang.
Namun jejak CTK berhasil ditemukan hingga membuatnya hari ini (06/01/2023) dihadapkan ke persidangan Pengadilan Fanling untuk mempertanggung jawabkan perbuatan mengkopat kapitkan alat setrumnya.
Aksi tidak senonoh kedua adalah aksi memencet klakson serta menggesek-gesekan alat setrum pada bumper korban yang dilakukan oleh warga Hong Kong berinisial MWW.
Dalam aksinya pada bulan Desember 2022 kemarin, MWW kedapatan telah melakukan aksi memencet klakson (payudara) seorang perempuan paruh baya sembari memanyun-manyunkan alat setrumnya ke bumper (pantat) korban untuk beberapa saat lamanya.
Menyadari menjadi korban serangan seksual, korban seketika langsung berteriak, dan pelakupun berlari menghilang. Namun berdasarkan penelusuran rekaman CCTV, akhirnya petugas berhasil menemukan dan hari ini (06/01/2023) pelaku dihadapkan ke persidangan pengadilan Fanling untuk mempertanggungjawabkan ulahnya.
Pelajaran berharga, jika pembaca menjadi korban serangan maupun pelecehan seksual, segeralah anda melaporkan ke aparat, sebab jika pelaku tertangkap, setelah dilakukan interograsi, pelaku akan diproses hukum untuk memberikan efek jera. []