April 26, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Partisipasi Pemilih di Pemilu 2019 Ditargetkan 78%

3 min read

JAKARTA – Tingkat partisipasi masyarakat dalam Pemilu Serentak 2019 diharapkan bisa mencapai 78 persen. Berkaca pada Pemilu sebelumnya, tingkat partisipasi berada di kisaran 70-75 persen.

Diberitakan Harian Pikiran Rakyat (01/03/2019), Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, pihaknya mendukung target yang dipasang Komisi Pemilihan Umum (KPU) tersebut. Berdasarkan Pemilu di tahun-tahun sebelumnya, kata Tjahjo, tingkat partisipasi pemilih pada Pemilu 1955 tergolong paling tinggi.

Selanjutnya, setelah reformasi hingga pelaksanaan Pemilu 2014 serta pilkada serentak, rata-rata partisipasi masyarakat mencapai 74 persen.

“Kunci suksesnya sebuah proses konsolidasi demokrasi yang namanya Pemilu adalah tingkat partisipasi politik masyarakat yang maksimal,” ujarnya di Jakarta, Kamis, 28 Februari 2019.

Ia mengatakan, tugas utama pemerintah setiap lima tahun adalah membantu suksesnya peran KPU dan Bawaslu dalam penyelenggaraan Pemilu. Tugas pemerintah pusat dan tugas pemerintah daerah, termasuk TNI-Polri, adalah membantu apa yang dibutuhkan dalam tugas melancarkan KPU dalam pelaksanaan Pemilu.

“Kami mengapresiasi kepada KPU dan Bawaslu yang telah sukses mengadakan Pilkada Serentak di 514 Kabupaten/Kota dan 34 Provinsi dengan segala dinamikanya. Semua Pilkada yang telah berjalan ini lancar dan aman,” ujar Tjahjo.

Dalam meningkatkan tingkat partisipasi pemilih, Tjahjo menambahkan, seluruh pihak diharapkan untuk menggerakkan dan mengorganisir masyarakat supaya hadir di TPS untuk menggunakan hak pilihnya secara demokratis. “Mari kita bersama-sama, supaya target KPU yang minimal 78% ini akan bisa terwujud dengan baik,” ujarnya.

 

Perekaman e-KTP

Dalam kesempatan tersebut, Tjahjo juga menyampaikan seputar tingkat perekaman e-KTP yang hingga saat ini berada di angka 97,7 persen. Tjahjo menargetkan bisa mencapai angka 98 persen.

“Ternyata kondisi geografis kita kondisi masyarakat kita yang bekerja, yang bolak balik di luar negeri itu belum secara maksimal terakomodasi dengan baik. Tapi, minimal target kami sampai 98 persen mudah-mudahan ini bisa ikut mendukung tingkat partisipasi politik masyaarakat di dalam Pemilu,” tutur Tjahjo.

Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mengatakan, antusiasme warga untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2019 cukup tinggi. Salah satunya bisa terlihat dari banyaknya jumlah warga yang mengurus form A5 sebagai pemilih pindahan agar bisa menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) diluar domisili asal mereka.

Sampai pertengahan Februari 2019, KPU melaporkan jumlah pemilih pindahan mencapai 275.923 orang.

“Banyak saudara-saudara kita yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya di TPS tempat mereka terdaftar. Entah karena pekerjaan, menempuh pendidikan, atau bisa juga karena ada urusan lain di luar daerah. Jika dahulu mereka cuek dan memilih golput karena tidak mau repot mengurus form A5, sekarang justru warga sudah menyadari bahwa menggunakan hak pilih adalah bagian dari perjuangan menata masa depan bangsa,” ujarnya.

Ia menambahkan, mengingat tingginya jumlah pemilih pindahan -yang jumlahnya kemungkinan masih terus bertambah sampai batas akhir 30 hari sebelum hari pemungutan suara, KPU bisa menyiapkan logistik surat suara agar tidak terjadi kekurangan. Mahkamah Konstitusi (MK) dalam berbagai putusannya telah menjelaskan bahwa hak pilih warga negara merupakan bagian dari hak azasi manusia yang harus dipenuhi oleh negara.

“Jika pemilih pindahan jumlahnya terus meningkat, ada kekhawatiran surat suara di beberapa TPS tidak cukup. Mengingat Pasal 350 ayat 3 UU No.17/2017 tentang Pemilihan Umum mengatur bahwa surat suara cadangan disetiap TPS hanya dilebihkan 2 persen dari daftar pemilih tetap (DPT) di TPS tersebut,” ujarnya.

Bambang menuturkan, penambahan pemilih selain dari yang sudah mengurus form A5, juga bisa datang dari warga yang sampai hari pemilihan belum terdaftar di DPT. Putusan MK Nomor 102/PUU-VII/2009 menjelaskan bahwa warga yang sampai hari pemilihan tidak terdaftar dalam DPT, bisa menggunakan hak pilihnya dengan menunjukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di TPS yang berada di RT/RW atau nama sejenisnya sesuai dengan alamat yang tertera di dalam KTP.

“DPR RI mempersilakan KPU melakukan kajian dan pendalaman terlebih dahulu untuk mengatasi kemungkinan kurangnya surat suara. Jika dibutuhkan, usai pembukaan masa sidang DPR RI pada tanggal 4 Maret 2019, DPR RI dan KPU bisa melakukan rapat konsultasi dan rapat kerja,” katanya.

Pada prinsipnya, ujar dia, antusiasme warga dalam menggunakan hak pilih jangan terciderai karena masalah teknis kekurangan surat suara. Akan tetapi, karena UU No.17/2017 sudah mengatur ketentuan jumlah surat suara cadangan yang hanya 2 persen dari DPT di setiap TPS, maka perlu solusi jitu untuk mencari jalan keluarnya.

“Ada banyak solusi yang bisa dijalankan. Misalnya melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi, memetakan dan menyebar pemilih pindahan agar jangan terpusat pada TPS tertentu, atau bahkan membuat aturan yang memungkinkan penggunaan surat suara cadangan dari TPS lain yang tidak terpakai agar bisa digunakan di TPS yang kekurangan surat suara. Semua solusi harus dipikirkan secara matang agar jangan sampai menimbulkan kegaduhan. Prinsipnya, hak pilih warga harus difasilitasi dengan baik,” ujarnya.[]

Advertisement
Advertisement