April 25, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Pasien Omicron Diijinkan Isolasi Mandiri Jika Memenuhi Kriteria Berikut Ini

2 min read

JAKARTA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengizinkan isolasi mandiri (Isoman) di rumah bagi pasien Covid-19 varian Omicron. Izin tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron tertanggal 17 Januari 2022.

“Ketentuan pencegahan dan pengendalian COVID-19 sekarang mengacu pada surat edaran yang baru, salah satunya tentang isolasi mandiri,” kata Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Siti Nadia Tarmidzi seperti dilansir dari situs resmi Kemenkes, Jumat (21/01/2022).

Dalam surat edaran baru, pasien konfirmasi Covid-19 varian Omicron tanpa gejala dan gejala ringan dapat melakukan isolasi mandiri apabila memenuhi syarat klinis dan syarat rumah. Selama isolasi, pasien harus dalam pengawasan Puskesmas atau Satgas setempat.

Dalam syarat klinis, pasien harus berusia 45 tahun ke bawah, tidak memiliki komorbid, dapat mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lainnya, dan berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar.

Sedangkan, dalam syarat rumah dan peralatan pendukung lainnya, pasien harus dapat tinggal di kamar terpisah, lebih baik lagi jika lantai terpisah, ada kamar mandi di dalam rumah terpisah dengan penghuni rumah lainnya, dan dapat mengakses pulse oksimeter.

Menurut dia, jika pasien tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah, maka pasien harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat. Isolasi terpusat dilakukan pada fasilitas publik yang dipersiapkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau swasta yang dikoordinasikan oleh Puskesmas dan Dinas Kesehatan.

Kasus Omicron di Indonesia hingga 14 Januari 2022 sendiri telah tercatat 644 orang di mana 529 orang terinfeksi setelah melakukan perjalanan dari luar negeri. Sedangkan 115 kasus merupakan transmisi lokal yang telah terjadi di Indonesia.

Sebelumnya, Menkes Budi mengeluarkan Surat Edaran dengan Nomor HK.02.01/MENKES/1391/2021 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 30 Desember 2021. Di dalam surat itu terdapat ketentuan yang menyatakan, seluruh kasus probable dan konfirmasi varian Omicron baik yang bergejala maupun tidak bergejala harus dilakukan isolasi di rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan COVID-19.

Berdasarkan beberapa studi awal di Denmark, Afrika Selatan, Kanada, Inggris dan Amerika Serikat, saat ini menunjukkan risiko perawatan di rumah sakit lebih rendah dibandingkan varian Delta. Penelitian lebih lanjut terkait Omicron masih terus dilakukan. []

Advertisement
Advertisement