Pasien Positif Covid 19 di Bali Didomonasi PMI yang Pulang

Pasien Positif Covid 19 di Bali Didomonasi PMI yang Pulang
DENPASAR – Angka ODR, ODP, PDP hingga terkonfirmasi positif terinfeksi virus corona di Bali terus meningkat.
Data riil 92 orang kasus positif corona virus disease (Covid-19) di Bali didominasi pekerja migran Indonesia (PMI) yang baru pulang.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra kemarin (15/04/2020).
Dikutip dari Radar Bali, kebijakan memperketat pengawasan Bandara Ngurah Rai menjadi barang wajib. Semua pekerja migran dan penumpang pesawat domestik yang datang dari zona merah wajib mengikuti prosedur rapid test.
Kebijakan ini sendiri sudah berlaku. Bagi yang hasil rapid testnya positif, maka langsung dikarantina. Sementara yang negative diperbolehkan pulang dengan kewajiban karantina mandiri selama 14 hari di rumah masing-masing.
Indra, menyatakan banyak yang menyebut orang Bali dibatasi pergerakannya, dilarang berpergian.Sementara orang luar boleh masuk melalui pelabuhan dan bandara. Menanggapi hal itu, Dewa Indra menegaskan bahwa kepala daerah tidak memiliki kewenangan menutup pelabuhan maupun bandara.
“Jika bandara dan pelabuhan tidak ditutup, bukan berarti gubernur tidak tegas atau diskriminatif. Karena memang gubernur tidak memiliki kewenangan. Kewenangan ada di pusat,” cetusnya.
Dewa Indra mengklaim Sudah memperketat pengawasan di Pelabuhan Gilimanuk yang melibatkan Pemkab Jembrana, polisi, dan TNI.
Semua orang yang datang diperiksa dan diwawancarai dari daerah mana. Mereka juga dites melalui rappid test.
“Selama ini belum ditemukan pendatang melalui Pelabuhan Gilimanuk yang positif, semuanya negatif.
Saya sampaikan berulang-ulang karena di medsos beredar informasi seolah-olah Gilimanuk terbuka lebar,” beber mantan Kalak BPBD Provinsi Bali itu.
Padahal, tangdas Indra, Gilimanuk kami jaga ketat. Jika ada pendatang yang positif langsung dipulangkan.
Sedangkan yang negatif diizinkan masuk karena tidak ada kewenangan menutup pelabuhan. Nah, untuk memperkecil ruang gerak transmisi lokal, semua PMI yang pulang wajib karantina di tempat yang dikelola kabupaten/kota. Tidak ada lagi karantina mandiri. []