April 24, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Kedatangan Pemudik Signifikan Lambungkan Angka ODR dan ODP di Kabupaten Madiun

2 min read
Feature Image Kedatangan Pemudik Signifikan Lambungkan Angka ODR dan ODP di Kabupaten Madiun (Foto RRI.co)

Feature Image Kedatangan Pemudik Signifikan Lambungkan Angka ODR dan ODP di Kabupaten Madiun (Foto RRI.co)

MADIUN – Arus kedatangan pemudik di Kabupaten Madiun kian tak terbendung. Meskipun secara resmi, Bupati Madiun telah mengeluarkan himbauan agar warga Madiun yang merantau tidak mudik, toh akhirnya sampai Rabu (15/04/2020), lebih dari 14 ribu pemudik masuk juga.

Banyaknya perantau yang pulang ke menjadi salah satu penyebab meningkatnya jumlah orang dalam risiko (ODR) dan orang dalam pemantauan (ODP) di Kabupaten Madiun.

Data dari Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Madiun, pada Minggu (12/04/2020) sebanyak 399 ODR, 219 ODP, 7 PDP, 3 positif Covid-19, dan 1 pasien positif sembuh. Kemudian pada Senin (13/04/2020) terjadi kenaikan untuk ODR naik menjadi 400 orang, 224 ODP, 7 PDP, 3 positif Covid-19, dan satu pasien terkonversi negatif. Data itu kembali naik pada Selasa (14/04/2020), ODR naik menjadi 407 orang, 228 ODP, 8 PDP, 3 positif Covid-19, dan satu pasien terkonversi negatif.

Selain itu, untuk pasien dalam pengawasan (PDP) Covid-19 saat ini ada sebanyak delapan orang. Sementara pasien positif corona ada tiga orang dengan satu pasien terkonversi negatif.

Juru Bicara Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Madiun, Mashudi, mengonfirmasi jumlah ODR dan ODP memang naik setiap hari. Hal ini salah satunya dipengaruhi karena banyaknya perantauan dari berbagai kota besar pulang ke Madiun.

“Itu sebagian ya dari para perantauan. Karena untuk perantauan yang pulang pun tidak mungkin ditolak kan,” kata dia.

Meski demikian, Pemkab tetap mengimbau kepada masyarakat Madiun yang masih ada di perantauan supaya tidak pulang dahulu.  Mereka baru boleh pulang saat kondisi wabah benar-benar terkendali.

 

Wajib Isolasi Mandiri

Untuk warga berstatus ODP diwajibkan melakukan isolasi mandiri di rumah masing-masing. Tetapi, kalau terlihat keluar rumah. Warga ODP itu akan diisolasi di ruang isolasi yang ada di kantor desa.

“Kalau ODP harus isolasi mandiri selama 14 hari. Kalau terlihat keluar rumah dan tidak disiplin, pemerintah desa bisa mengisolasinya di kantor desa,” ujarnya.

Hudi juga menyampaikan untuk tiga warga Kabupaten Madiun yang berstatus sebagai PDP dan meninggal dunia beberapa waktu lalu terkonfirmasi negatif Covid-19. Meskipun demikian, pemakaman tiga warga tersebut dilakukan sesuai SOP pasien Covid-19.

Lebih lanjut, ia meminta kepada warga yang mengalami gejala sakit dan memiliki riwayat ke daerah zona merah bisa langsung melapor ke petugas. []

 

Advertisement
Advertisement