Pastikan CPMI di Penampungan, Mereka Bebas Biaya
KENDAL – Para pekerja migran harus memahami dan tidak muda percaya dengan informasi di media sosial yang akan memberangkatkan ke luar negeri.
Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Ramdhani saat sosialsasi di PT Graha Mitra Balindo Cabang Kendal, Minggu 11 April 2021.
Benny Ramdhani sengaja berkeliling Indonesia untuk menyosialisasikan tentang perlindungan pekerja migran Indonesia, sesuai dalam UU No 18 Tahun 2017, terutama pasal 30 tentang pembebasan biaya penempatan pekerja migran Indonesia.
“BP2MI telah menerbitkan peraturan yang progresif dan revolusioner melalui pembebasan biaya penempatan, melalui peraturan BP2MI no 09 tahun 2020 tentang pembebasan biaya penempatan pekerja migran Indonesia, “ imbuhnya.
Dalam undang-undang sudah jelas, untuk biaya penempatan sekarang sudah tidak ditarik biaya atau zero cost.
“Jadi jangan sampai para calon pekerja migrant yang percaya pada medsos, jika masih percaya lewat medsos silahkan berangkat melalui medsos,” katanya tegas.
Saat ini pihaknya telah menggerebek 19 perusahaan pelaksana penempatan PMI swasta illegal. Dari 19 kali penggerebekan itu, pihaknya telah menyelamatkan sekitar 700 orang yang akan dipekerjakan ke luar negeri secara illegal.
Sebaiknya pekerja migran yang berangkat ke luar negeri melalui P2MI yang legal. ”Pemerintah akan menanggung biaya penempatan pekerja migran, namun belum bisa menanggung semuanya. Pemerintah baru menanggung biaya pelatihan dan pendidikan, serta sertifikasi kompetensi nilainya sekitar Rp7 juta ,” terangnya.
Jadi para pekerja migran Indonesia saat ini dilindungi pemerintah baik yang bersangkutan maupun keluarganya mulai dari mau berangkat sudah bekerja hingga setelah kerja pemerintah wajib melindungi.
Sementara itu Sekretaris DPD Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (APJATI) Jawa Tengah Ika Hikmah sangat setuju dengan adanya zero cost bagi pekerja migran. Sebab selama ini karena ada biaya para pekerja migran ini akan terjerat utang, karena belum mendapatkan upah harus mengeluarkan biaya terlebih dahulu.
“Ya kalau di luar negeri dapat majikan yang baik kalau pas apes, kadang dia tidak bisa pulang bahkan harus menanggung hutang,” jelasnya.
hikmah menambahkan para pekerja migran silakan mencari agen yang akan memberangkatkan ke luar negeri yang resmi. []