April 23, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Pastikan CPMI di Penampungan, Mereka Bebas Biaya

2 min read

KENDAL – Para pekerja migran harus memahami dan tidak muda percaya dengan informasi di media sosial yang akan memberangkatkan ke luar negeri.

Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Ramdhani saat sosialsasi di PT  Graha Mitra Balindo Cabang Kendal, Minggu 11 April 2021.

Benny  Ramdhani sengaja berkeliling  Indonesia  untuk menyosialisasikan tentang perlindungan pekerja migran Indonesia, sesuai  dalam UU No 18 Tahun 2017,  terutama pasal 30 tentang pembebasan  biaya  penempatan  pekerja migran Indonesia.

“BP2MI telah menerbitkan peraturan  yang progresif dan revolusioner melalui pembebasan biaya penempatan, melalui peraturan BP2MI no  09 tahun  2020  tentang pembebasan biaya penempatan pekerja migran Indonesia, “ imbuhnya.

Dalam  undang-undang sudah jelas, untuk biaya penempatan  sekarang sudah tidak ditarik biaya  atau  zero cost.

“Jadi jangan  sampai   para  calon  pekerja migrant yang percaya pada  medsos, jika masih  percaya lewat medsos silahkan berangkat melalui medsos,” katanya tegas.

Saat ini  pihaknya telah menggerebek 19  perusahaan pelaksana penempatan PMI swasta  illegal. Dari 19 kali penggerebekan itu, pihaknya telah menyelamatkan sekitar 700 orang yang akan dipekerjakan ke luar negeri secara illegal.

Sebaiknya pekerja migran yang berangkat ke luar negeri melalui P2MI yang legal. ”Pemerintah  akan menanggung biaya penempatan pekerja migran, namun belum bisa menanggung semuanya. Pemerintah baru menanggung biaya pelatihan dan pendidikan, serta sertifikasi kompetensi nilainya sekitar Rp7 juta ,” terangnya.

Jadi  para pekerja migran Indonesia  saat ini dilindungi pemerintah  baik yang bersangkutan maupun keluarganya  mulai dari  mau berangkat  sudah bekerja  hingga  setelah kerja pemerintah wajib  melindungi.

Sementara itu Sekretaris DPD Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (APJATI) Jawa Tengah  Ika Hikmah sangat  setuju dengan adanya  zero cost  bagi pekerja migran. Sebab  selama ini karena ada  biaya  para  pekerja migran ini akan terjerat utang, karena belum mendapatkan upah  harus  mengeluarkan biaya  terlebih dahulu.

“Ya  kalau di  luar negeri dapat  majikan yang  baik kalau pas apes,  kadang dia tidak bisa pulang bahkan  harus menanggung  hutang,” jelasnya.

hikmah menambahkan  para  pekerja migran silakan  mencari  agen yang akan memberangkatkan ke luar negeri yang resmi. []

Advertisement
Advertisement