December 23, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Pekerja India yang Tangannya Towel Towel PMI Didalam Lift Sampai Lemas, Dijatuhi Hukuman Penjara

2 min read

SINGAPURA – Seorang pekerja India berusia 61 tahun yang bekerja di Singapura kemarin (27/01/2024) siang akhirnya mendapatkan anugerah vonis penjara akibat tangan usilnya yang mentowel-towel seorang PMI berusia 34 tahun didalam lift.

Terungkap di persidangan, pria India bernama Singaram Palianeapan tersebut terbukti telah melakukan serangan seksual terhadap seorang PMI berusia 34 tahun didalam lift di sebuahgedung hunian bertingkat tinggi, Bedok pada September tahun silam.

Kronologi dari peristiwa tersebut, saat seorang PMI usai berbelanja dan hendak kembali ke rumah majikan di flat dimana PMI tersebut masuk kedalam lift, tetiba ada seorang pria India yang mengikuti sejak dari area luar gedung sembari berusaha menyapa.

Sesampai didalam lift, korban menuturkan, pria India tersebut berkali-kali mengajak korban untuk hoho hihe, namun PMI tersebut menolak dengan tegas.

Tak mau menyerah, pelaku langsung memencet tombol lift ke lantai 17, sedangkan PMI tersebut semestinya keluar di lantai 7.

Sambil menghalangi jangkauan tangan korban untuk merubah tombol angka di dalam lift, pria India kembali berihtiyar, menyampaikan ajakan hoho hihe, dan PMI tersebut tetap menolak.

Aksi selanjutnya, pelaku membuka resluiting celana, mengeluarkan alat setrumnya untuk dipertontonkan pada korban. Korbanpun menjerit terkaget kaget melihat penampakan yang mungkin sebelumnya belum pernah dilihat.

Pelaku yang terus berusaha aktif melumpuhkan lawan, kemudian memepet tubuh korban, memeluk dari belakang sambil tangannya meraih alat vital korban dari dalam celananya

Korban mengaku, hal tersebut membuatnya lemas seolah kehilangan tenaga.

Peristiwa tersebut sempat berlangsung sampai beberapa menit lamanya, sampai akhirnya korban berhasil keluar di lantai 17 dan meminta bantuan siapa saja yang dia temui di lantai tersebut.

Hakim yang memimpin jalannya persidangan di Singapore State Courts memutuskan pelaku terbukti bersalah dan memerintahkan pada lembaga pemasyarakatan untuk memenjarakan pelaku selama 10 bulan. Tak hanya itu, pelaku juga mendapat sangsi deportasi sekaligus blacklist permanent tidak boleh lagi memasuki Singapura selamanya. []

Advertisement
Advertisement