Pelindungan Pekerja Migran sebagai Prioritas Utama Negara
2 min read
JAKARTA – Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Mukhtarudin, menegaskan prioritas utama Kementerian P2MI adalah memperkuat kualitas pelindungan, bukan sekadar meningkatkan angka penempatan.
“Arahan Presiden Prabowo Subianto meminta pelindungan dilakukan secara menyeluruh mulai dari pra-penempatan, masa bekerja, hingga purna penempatan,” kata Mukhtarudin dalam rapat koordinasi dan sosialisasi nasional bersama para peserta BP3MI se-Indonesia, di Kantor Kementerian P2MI, Jakarta, Senin 24 November 2025.
Mukhtarudin mengungkapkan, 80 persen persoalan Pekerja Migran terjadi di tahap rekrutmen, sehingga BP3MI harus menjadi garda terdepan yang memastikan proses pendaftaran, seleksi, dan penempatan berjalan transparan dan sesuai prosedural. Ia menekankan tidak boleh ada kepala balai atau pegawai yang terlibat kolusi atau pelolosan calon Pekerja Migran yang tidak memenuhi syarat atau nonprosedural.
“Pelanggaran akan dikenakan sanksi tegas tanpa kompromi. Pejabat atau pegawai yang terbukti terlibat dalam penempatan ilegal akan dikenai sanksi administratif hingga pemberhentian,” tegasnya.
Mukhtarudin juga menetapkan prinsip zero tolerance terhadap pelanggaran di internal kementerian maupun pada perusahaan penempatan (P3MI).
Kemudian terkait laporan pengaduan yang masuk agar direspons cepat dan ditindaklanjuti penanganannya.
“Dalam aspek pencegahan, BP3MI harus memperluas sosialisasi migrasi aman hingga desa-desa serta memperketat pengawasan di pelabuhan, bandara, dan titik-titik rawan. Koordinasi dengan pemerintah daerah, TNI/Polri, Imigrasi, dan lembaga terkait menjadi kunci memutus rantai sindikat pengiriman ilegal,” imbuhnya.
Pelindungan Pekerja Migran merupakan tanggung jawab bersama pusat dan daerah sesuai mandat UU 18/2017 dan PP 59/2021. Karena itu, lanjut Menteri Mukhtarudin, BP3MI harus memperkuat hubungan kerja dengan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota dan mendorong agar pemda untuk membuat perda tentang perlindungan Pekerja Migran agar kebijakan terkait perlindungan berjalan optimal.
“Peningkatan kompetensi pegawai untuk penguatan pelindungan Pekerja Migran dilakukan melalui Bimbingan Teknis Nasional, penempatan pegawai pada suatu jabatan dengan prinsip “the right man on the right place.” Kinerja akan dievaluasi secara objektif. Pegawai berintegritas dan berprestqsi akan diapresiasi dan diberikan reward, sementara yang melanggar aturan dan tidak berprestasi akan dievaluasi dan dikenakan sanksi.
Mukhtarudin menutup arahan dengan menegaskan bahwa pelindungan Pekerja Migran bukan hanya soal administrasi, melainkan tanggung jawab moral negara.
“Kita menjaga martabat, keselamatan, dan masa depan para pekerja migran. Itu inti dari pelayanan publik yang bermartabat,” pungkasnya. []
