December 22, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Pemerintah Berjanji Akan Memperbaiki Tata Kelola Penempatan Pekerja Migran Indonesia

2 min read

FILE PHOTO: Foreign domestic workers wear masks to protect themselves from Severe Acute Respiratory Syndrome (SARS), in Hong Kong March 30, 2003. REUTERS/Kin Cheung/File Photo *** Local Caption *** ARSIP FOTO: Pekerja domestik asing memakai masker untuk melindungi diri dari Severe Acute Respiratory Syndrome (SARS), di Hong Kong, 30 Maret 2003. ANTARA FOTO/REUTERS/Kin Cheung/File Photo/foc/djo

JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja terus mengupayakan perbaikan tata kelola penempatan dan perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Khususnya pada segi regulasi, program, dan teknis penempatan.

Staf Ahli Menaker Bidang Ekonomi dan Sumber Daya Manusia, Aris Wahyudi menjelaskan, saat ini telah ada regulasi yang jelas dalam hal penempatan dan perlindungan PMI, yakni Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017.

“Dengan begitu, UU tersebut harus didukung dengan berbagai program dan upaya agar dapat diimplementasikan dengan baik,” kata Aris dalam keterangan di Jakarta, Senin (07/12/2020).

Disebut Aris, UU Nomor 18 Tahun 2017 tersebut menuangkan harapan agar pekerja migran beserta keluarga benar-benar terlindungi, baik pada masa sebelum bekerja, saat bekerja, maupun setelah bekerja.

Sedangkan dari segi program dan kebijakan, Aris menjelaskan, beberapa tahun belakangan, Kemenaker telah mencoba mengupayakan perbaikan tata kelola penempatan dan perlindungan PMI.

Program-program tersebut merupakan bagian dari kerja sama luar negeri yang mencakup Layanan Terpadu Satu Atap, Desa Migran Produktif, hingga pembentukan Satgas Pencegahan PMI Nonprosedural.

“Perlindungan PMI harus dari hulu ke hilir, dari kampung halaman hingga mereka pulang kembali ke kampung halaman. Untuk itu, program dan kebijakan ini harus melibatkan seluruh pihak terkait,” ucap Aris.

Sementara itu, Kadisnaker Daerah Istimewa Yogyakarta, Aria Nugrahadi pun menyebut bahwa meskipun kawasannya bukan termasuk ‘Sarang PMI’, namun minat masyarakat Yogyakarta untuk bekerja ke luar negeri cukup tinggi.

Namun demikian, Aria mengatakan pihaknya hanya memberangkatkan PMI di sektor formal, bukan sektor informal sesuai dengan imbauan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X.

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut diambil karena kasus PMI bermasalah paling banyak terjadi pada sektor informal. Selain itu, sebanyak 395 PMI asal Yogyakarta pun telah dipulangkan pada masa pandemi covid-19.

“Jadi imbauan itu bukan tanpa alasan. Tujuannya jelas melindungi warga DIY yang bekerja di luar negeri,” tegas Arya.

 

Evaluasi Desmigratif

Direktur Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri Kemenaker, Eva Trisiana menjelaskan, pihaknya tengah melakukan evaluasi internal terhadap salah satu program, yakni Desa Migran Produktif (Desmigraf).

Evaluasi tersebut, jelas Eva, terkait perbandingan desa dengan intervensi Desmigratif maupun desa non-intervensi Desmigratif mengenai tata kelola penempatan dan perlindungan PMI.

Meskipun belum komprehensif, ia mengtakan bahwa pada evaluasi awal terlihat 2 (dua) pilar Desmigratif cukup dilakukan dengan baik, yakni layanan imigrasi serta usaha produktif.

“Untuk community parenting dan koperasi perlu ada peningkatan karena pada beberapa tempat masih ada yang belum tersentuh pilar itu,” tutur Eva.

Proses evaluasi program tersebut mengakibatkan pada tahun 2020 ini belum ada penambahan desa dalam program Desmigratif. Padahal sejak dibangun tahun 2016, sudah tercatat ada 402 Desmigratif.

Program Desmigratif sendiri dikatakan Eva sebagai upaya yang dilakukan untuk melindungi pekerja migran beserta keluarganya dari berbagai bentuk permasalahan dalam pekerjaan para migran.

“Jangan sampai ada hal yang perlu diperbaiki tapi didiamkan saja. Kita evaluasi dahulu, baru ke depan kita lakukan lagi dengan langkah-langkah perbaikan dengan merujuk hasil evaluasi itu,” tandas Eva.  []

 

Advertisement
Advertisement