July 23, 2025

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Pemerintah Ingin Sederhanakan Tata Kelola Penempatan PMI

2 min read

JAKARTA – Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Wamen P2MI) Christina Aryani mengatakan bahwa pemerintah ingin menyederhanakan aturan terkait tata kelola penempatan pekerja migran Indonesia di luar negeri.

“Ini sudah kami sadari, tapi kami kan juga tidak bisa ‘discount’ soal pelindungan, soal kehatian-kehatian,” kata Christina dalam Bilateral Forum Agency di Jakarta, Senin, sebagaimana keterangan KP2MI pada Selasa.

“Intinya kami akan berupaya agar aturan dan tata kelola ini disederhanakan dan memudahkan calon pekerja migran yang ingin berangkat bekerja di luar negeri,” imbuh dia.

Penyederhanaan aturan terkait tata kelola penempatan pekerja migran itu dibahas dalam Bilateral Forum Agency antara Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Apjati) dan Asosiation of Employement Agencies (AEA) dari Singapura yang berlangsung pada 21 dan 22 Juli 2025.

Dalam keterangan tersebut, disebutkan bahwa Ketua Umum Apjati Said Saleh Alwaini mengatakan isu pekerja migran non prosedural menjadi masalah tidak hanya bagi Indonesia, tapi juga Singapura.

Alasannya karena tidak ada kontrol kualitas, kualifikasi dan kompetensi dari pekerja migran yang bisa berujung pada masalah di kemudian hari.

“Apjati dan AEA Singapura ingin menyepakati dan memformulasikan prosedur-prosedur yang tentunya akan kita rekomendasikan ke pemerintah. Untuk jalur prosedural bisa lebih dipakai, dipermudah juga sehingga bisa lebih dipilih untuk para calon pekerja migran Indonesia dan tentunya dari mitra-mitra kerja kita juga di negara sana,” katanya.

Sementara itu, President Association of AEA Singapore K. Jaya Prima mengakui panjangnya proses menjadi salah satu tantangan dalam penempatan pekerja migran sektor domestik dan caregiver di Singapura dan hal itu juga yang dirasakan oleh calon pekerja migran.

Seperti proses registrasi, pembuatan kartu keluarga, pemeriksaan kesehatan dan harus mendapatkan pelatihan tertentu yang memakan waktu dan biaya lebih besar.

“Rumitnya proses itu membuat calon pekerja migran merasa ingin melewati proses tersebut dan mendapat income secepat mungkin,” katanya.

Oleh karena itu, Jaya Prima berharap Pemerintah Indonesia bisa mengefisiensikan, mempercepat dan memberikan petunjuk terhadap proses yang harus dilalui calon pekerja migran Indonesia sektor domestik.

“Dengan proses yang lebih jelas, sistem yang lebih efisien dan transparan, serta pekerja migran yang teredukasi, maka proses yang panjang dan melelahkan ini bisa diatasi,” imbuhnya.

Di forum tersebut, Kementerian P2MI dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak (PPPA) menginisiasi proyek percontohan penempatan 200 pengasuh lanjut usia (caregiver) ke Singapura.

Di proyek itu, 200 caregiver yang ditempatkan nantinya akan diberikan pembekalan kompetensi khusus sebagaimana yang dibutuhkan Singapura.

Wakil Menteri PPPA Veronica Tan menambahkan bahwa proyek tersebut menjadi awal untuk menunjukkan bahwa pemerintah juga mau terlibat dalam penempatan caregiver profesional yang bisa dilanjutkan oleh asosiasi maupun Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI).

“Harapan kami cukup tinggi, agar ini selain meningkatkan kompetensi juga meningkatkan pendapatan karena dengan pembekalan khusus, kami berharap gaji yang akan diterima oleh caregiver Indonesia ini nanti akan lebih naik lagi daripada standar gaji minimum pekerja domestik di Singapura,” imbuhnya. []

Sumber ANTARA

Advertisement
Advertisement

Leave a Reply