December 22, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Pemerintah Pusat Umumkan UMP 2021 Tidak Naik, Ganjar Umumkan UMP Jateng Naik

2 min read

SEMARANG – Pemerintah pusat, melalui Kementroian Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada Selasa (27/10/2020) menyatakan, tidak menaikkan upah minimum pada 2021 mendatang.

Namun, Gubernur Jawa Tengah, Gandjar Pranowo justru mengambil langkah berani, mengumumkan kenaikan UMP Provinsi Jawa Tengah. Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo memutuskan untuk menaikkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah pada 2021 menjadi Rp1.798.979 atau naik sebesar 3,27% dari besaran UMP Jateng 2020 sebesar Rp1.742.015.

Meskipun kenaikannya sebesar Rp. 56.964, namun setidaknya di Jawa Tengah, pada tahun 2021, penerima upah akan menikmati kenaikan tersebut.

“Kami sudah menggelar rapat dengan berbagai pihak dan sudah mendengarkan masukan. Sudah kami tetapkan UMP Jateng tahun 2021 naik menjadi sebesar Rp1.798.979,12,” katanya di Semarang, dilansir dari Antara, Jumat (30/10/2020).

Selain itu, Ganjar juga mengaku tidak menggunakan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dalam menetapkan kenaikan UMP Jateng 2021, melainkan tetap berpegang teguh pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 Tentang Pengupahan.

“UMP Jateng 2021 ini tidak sesuai dengan Surat Edaran Menaker yang kemarin dikeluarkan, yang intinya menyampaikan tidak naik atau sama dengan UMP 2020. Perlu saya sampaikan bahwa UMP ini sesuai dengan PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan yang mendasari pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Dua hal ini yang coba kami pegang erat,” sambungnya.

Di sisi lain, berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), inflasi “year of year” (yoy) untuk September di Jawa Tengah sebesar 1,42 persen, sedangkan pertumbuhan ekonomi tercatat sebesar 1,85 persen.

“Dengan demikian, terdapat kenaikan sebesar 3,27 persen. Angka inilah yang kami pertimbangkan, maka UMP Jateng 2021 kami tetapkan sebesar Rp1.798.979,12 atau naik Rp56.963,9,” ujar Ganjar.

Sah, 2021, Tidak Ada Kenaikan Gaji

Sebelumnya, keputusan pemerintah pusat untuk tidak menaikkan upah minumum 2021 itu dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/ll/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

“Kami mengeluarkan surat edaran yang isinya adalah melakukan penyesuaian terhadap penetapan nilai Upah Minimum tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum tahun 2020,” kata Ida dalam gelar wicara virtual yang diadakan Media Center Satuan Tugas Penanganan COVID-19 di Gedung Graha BNPB Jakarta, seperti dilansir dari ANTARA, Selasa (27/10/2020).

Kebijakan ini, kata Ida, juga telah melalui diskusi bersama Dewan Pengupahan Nasional.

“Pandemi COVID-19 berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi upah pekerja atau buruh, termasuk dalam membayar upah,” kata Ida.

“Ini adalah jalan tengah yang harus diambil oleh pemerintah dalam kondisi yang sulit dan tidak mudah,” pungkasnya. []

Advertisement
Advertisement